Rabu, 18 September 2024

KPK Selamatkan Rp28,7 Triliun Uang Negara

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pihaknya telah menyelematkan uang negara sebesar Rp28,7 triliun dalam kurun waktu enam bulan. Uang yang diselamatkan tersebut berasal dari piutang pajak daerah hingga penyelematan aset di daerah.

“Jika ditotal, KPK telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester pertama, tahun 2019,” ‎kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Febri menjelaskan, asal uang Rp28,7 triliun yang diselamatkan oleh KPK tersebut yakni, sebesar Rp18,8 triliun berasal dari penagihan piutang pajak daerah, Rp6,8 triliun penyelamatan aset pemerintah daerah.

Kemudian, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 miliar.

- Advertisement -

“Penyelamatan keuangan daerah itu merupakan hasil intervensi KPK,” ucapnya.‎

Baca Juga:  25 Persen Orang Tua Minta PTM Dihentikan

Penyelamatan keuangan yang terbesar berasal dari penagihan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp18,5 triliun. Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

- Advertisement -

Kemudian, Pajak Air Tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran,” ujar Febri.

Sedangkan penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, diantaranya berasal dari penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp1,8 triliun.

Pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp 2,5 triliun. Aset berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 triliun.

Baca Juga:  Penerbitan Visa Umrah Terganjal Integrasi Data Barcode Vaksin

Aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda juga turut diselamatkan lembaga antirasuah. Penyelamatan aset ini dilakukan di Binjai, Sumatra Utara, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, dan Jambi.

Febri menyebut penyelamatan keuangan daerah bagian dari upaya KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi. Dia berharap ke depannya kesadaran akan larangan korupsi bisa membuat para pejabat menghindari rasuah.

“Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanism mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi,” pungkas Febri.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pihaknya telah menyelematkan uang negara sebesar Rp28,7 triliun dalam kurun waktu enam bulan. Uang yang diselamatkan tersebut berasal dari piutang pajak daerah hingga penyelematan aset di daerah.

“Jika ditotal, KPK telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester pertama, tahun 2019,” ‎kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Febri menjelaskan, asal uang Rp28,7 triliun yang diselamatkan oleh KPK tersebut yakni, sebesar Rp18,8 triliun berasal dari penagihan piutang pajak daerah, Rp6,8 triliun penyelamatan aset pemerintah daerah.

Kemudian, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 miliar.

“Penyelamatan keuangan daerah itu merupakan hasil intervensi KPK,” ucapnya.‎

Baca Juga:  10 Qari dan Qariah Rohul Melaju ke Babak Final MTQ XL di Rohil

Penyelamatan keuangan yang terbesar berasal dari penagihan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp18,5 triliun. Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

Kemudian, Pajak Air Tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran,” ujar Febri.

Sedangkan penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, diantaranya berasal dari penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp1,8 triliun.

Pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp 2,5 triliun. Aset berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 triliun.

Baca Juga:  Penerbitan Visa Umrah Terganjal Integrasi Data Barcode Vaksin

Aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda juga turut diselamatkan lembaga antirasuah. Penyelamatan aset ini dilakukan di Binjai, Sumatra Utara, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, dan Jambi.

Febri menyebut penyelamatan keuangan daerah bagian dari upaya KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi. Dia berharap ke depannya kesadaran akan larangan korupsi bisa membuat para pejabat menghindari rasuah.

“Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanism mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi,” pungkas Febri.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari