Kamis, 19 September 2024

Oknum Wartawan Jadi Kurir Narkoba Senilai Rp15,6 Miliar

SIAK (RIAUPOS.CO) — Jajaran Polres Siak berhasil mengamankan kurir pengedar narkotika, AM beserta barang bukti narkoba senilai Rp15,6 miliar yang akan dibawa ke Pekanbaru. Narkoba yang dibawa pelaku terdiri dari sabu- sabu seberat 12 kilogram, pil ekstasi warna hijau dan biru sekitar 10.000 butir dan pil happy five sebanyak 6.000 ribu.

Tersangka merupakan oknum wartawan salah satu media di Kabupaten Bengkalis. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta undang-undang psikotropika dan diancam dengan pidana mati seumur hidup dan minimal 6 tahun. 

Kapolres Siak AKBP Ahmad David menjelaskan, narkoba yang dibawa tersangka dari Malaysia yang masuk ke Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Tersangka sebagai kurir membawa dari Bengkalis ke Pekanbaru. Pengendalianya dari LP Bangkinang dan merupakan jaringan internasional," jelas Kapolres Siak didampingi Forkopimda Siak, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:  Tahun Ini, Pemerintah Rekrut 52 Ribu Guru PNS dan Honorer

Barang bukti sabu- sabu, ekstasi dan pil happy five dimusnahkan dengan cara direndam air panas, blender dan dibakar di halaman Mapolres Siak. Pelaku diamankan, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Perawang-Siak tepatnya di Kecamatan Koto Gasib, persis di jalan yang saat ini sedang dalam perbaikan saat menuju ke Pekanbaru. Ia saat itu mengendarai sepeda motor jenis matik. Barang haram tersebut disimpan di tas ransel dan di jok sepeda motor.

- Advertisement -

Kapolres Siak menyampaikan, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota kemudian melakukan pengembangan. "Dari hasil hitungan tangkapan, kami telah menyelamatkan kurang lebih 136.000 jiwa masyarakat Indonesia," katanya.

Laporan  : Wiwik Widaningsih
Editor      : Firman Agus

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelayanan Publik dan Bisnis Terganggu

 

SIAK (RIAUPOS.CO) — Jajaran Polres Siak berhasil mengamankan kurir pengedar narkotika, AM beserta barang bukti narkoba senilai Rp15,6 miliar yang akan dibawa ke Pekanbaru. Narkoba yang dibawa pelaku terdiri dari sabu- sabu seberat 12 kilogram, pil ekstasi warna hijau dan biru sekitar 10.000 butir dan pil happy five sebanyak 6.000 ribu.

Tersangka merupakan oknum wartawan salah satu media di Kabupaten Bengkalis. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta undang-undang psikotropika dan diancam dengan pidana mati seumur hidup dan minimal 6 tahun. 

Kapolres Siak AKBP Ahmad David menjelaskan, narkoba yang dibawa tersangka dari Malaysia yang masuk ke Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru. "Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Tersangka sebagai kurir membawa dari Bengkalis ke Pekanbaru. Pengendalianya dari LP Bangkinang dan merupakan jaringan internasional," jelas Kapolres Siak didampingi Forkopimda Siak, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:  Awal Puasa Beda, Idulfitri Diprediksi Sama, Ini Penjelasannya

Barang bukti sabu- sabu, ekstasi dan pil happy five dimusnahkan dengan cara direndam air panas, blender dan dibakar di halaman Mapolres Siak. Pelaku diamankan, Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Perawang-Siak tepatnya di Kecamatan Koto Gasib, persis di jalan yang saat ini sedang dalam perbaikan saat menuju ke Pekanbaru. Ia saat itu mengendarai sepeda motor jenis matik. Barang haram tersebut disimpan di tas ransel dan di jok sepeda motor.

Kapolres Siak menyampaikan, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota kemudian melakukan pengembangan. "Dari hasil hitungan tangkapan, kami telah menyelamatkan kurang lebih 136.000 jiwa masyarakat Indonesia," katanya.

Laporan  : Wiwik Widaningsih
Editor      : Firman Agus

Baca Juga:  Kurikulum Muatan Lokal Akan Diterapkan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari