Sabtu, 29 November 2025
spot_img

Berkas P21, Kivlan Zen Akan Hadapi Persidangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen segera masuk ke persidangan. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima jawaban dari Kejati DKI Jakarta bahwa berkas perkara tahap pertama telah rampung alias P21.

“Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (20/8).

Pihak Kejati DKI Jakarta, kata Argo, menyatakan berkas Kivlan Zen telah lengkap pada 16 Agustus 2019. Dua bulan setengah lamanya sampai berkas dinyatakan rampung. Berkas awalnya dilimpahkan pada 5 Juni 2019.

"Dengan dinyatakan lengkapnya berkas maka tersangka dalam hal ini Kivlan akan segera diserahkan ke Kejati DKI," kata Argo.

Baca Juga:  Bandar Jiwa, Nanda dan Tempat Pulang

Selain Kivlan, barang bukti pun akan dikirim. Dengan demikian, Kivlan akan segera jadi tahanan Kejaksaan. Kemudian, akan ditunggu kapan kasus segera disidangkan.

Namun, kapan penyerahan tersangka akan dilakukan, Argo mengaku masih menunggu jadwal dari penyidik. “Kapan diserahkannya, biar penyidik yang atur,” katanya.

Untuk diketahui, nama Kilvan Zen disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata api yang diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Adapun keempat tokoh tersebut yaitu Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam Wiranto.

Baca Juga:  Telkomsel Ajak UMKM Semakin Kreatif Manfaatkan Peluang Bisnis Kuliner

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati.

Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen segera masuk ke persidangan. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima jawaban dari Kejati DKI Jakarta bahwa berkas perkara tahap pertama telah rampung alias P21.

“Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (20/8).

Pihak Kejati DKI Jakarta, kata Argo, menyatakan berkas Kivlan Zen telah lengkap pada 16 Agustus 2019. Dua bulan setengah lamanya sampai berkas dinyatakan rampung. Berkas awalnya dilimpahkan pada 5 Juni 2019.

"Dengan dinyatakan lengkapnya berkas maka tersangka dalam hal ini Kivlan akan segera diserahkan ke Kejati DKI," kata Argo.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Mediasi Warga yang Berada di Tanah Negara untuk Pelaksanaan Proyek Pipa Minyak Rokan

Selain Kivlan, barang bukti pun akan dikirim. Dengan demikian, Kivlan akan segera jadi tahanan Kejaksaan. Kemudian, akan ditunggu kapan kasus segera disidangkan.

- Advertisement -

Namun, kapan penyerahan tersangka akan dilakukan, Argo mengaku masih menunggu jadwal dari penyidik. “Kapan diserahkannya, biar penyidik yang atur,” katanya.

Untuk diketahui, nama Kilvan Zen disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata api yang diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

- Advertisement -

Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Adapun keempat tokoh tersebut yaitu Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam Wiranto.

Baca Juga:  Bandar Jiwa, Nanda dan Tempat Pulang

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati.

Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  Kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen segera masuk ke persidangan. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima jawaban dari Kejati DKI Jakarta bahwa berkas perkara tahap pertama telah rampung alias P21.

“Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (20/8).

Pihak Kejati DKI Jakarta, kata Argo, menyatakan berkas Kivlan Zen telah lengkap pada 16 Agustus 2019. Dua bulan setengah lamanya sampai berkas dinyatakan rampung. Berkas awalnya dilimpahkan pada 5 Juni 2019.

"Dengan dinyatakan lengkapnya berkas maka tersangka dalam hal ini Kivlan akan segera diserahkan ke Kejati DKI," kata Argo.

Baca Juga:  Tiga Bos KPK Menggugat ke MK

Selain Kivlan, barang bukti pun akan dikirim. Dengan demikian, Kivlan akan segera jadi tahanan Kejaksaan. Kemudian, akan ditunggu kapan kasus segera disidangkan.

Namun, kapan penyerahan tersangka akan dilakukan, Argo mengaku masih menunggu jadwal dari penyidik. “Kapan diserahkannya, biar penyidik yang atur,” katanya.

Untuk diketahui, nama Kilvan Zen disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyelundupan senjata api yang diduga untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Adapun keempat tokoh tersebut yaitu Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam Wiranto.

Baca Juga:  Ketua PKK Kunjungi Posko Kesehatan

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati.

Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari