Jumat, 11 Juli 2025

2 Jaksa Jadi Tersangka Terkait Dugaan Suap Proyek Dinas PU Jogjakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Jogjakarta, Eka Safitra (ESF) sebagai tersangka kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta Tahun Aanggaran 2019. Dia merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Selain itu, seorang jaksa lainnya atas nama Satriawan Sulaksono (SSL) juga ditetapkan tersangka. Dia merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Eka dan Satriawan diduga sebagai penerima suap. Sedangkan satu orang dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap.

โ€œKPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,โ€ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8).

Alex menjelaskan, Eka atas bantuan Satriawan, diduga telah menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dalam tentang Bedah Jantung

Menurut Alex terdapat tiga kali realisasi pemberian uang, yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, kemudian pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.

Tak hanya itu, pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. Namun pada pemberian ketiga, mereka terjaring operasi senyap KPK.

Kendati Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ikut terjaring OTT KPK yang terjadi di Kota Jogjakarta pada Senin (19/8) malam. Sehingga KPK meminta Satriawan segera menyerahkan diri.

Baca Juga:  Rusia Pamer Rudal Canggih Pemburu Drone, Bisa Rontokkan Jet Tempurร‚ 

โ€œKPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut,โ€ harap Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ana sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Jogjakarta, Eka Safitra (ESF) sebagai tersangka kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta Tahun Aanggaran 2019. Dia merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Selain itu, seorang jaksa lainnya atas nama Satriawan Sulaksono (SSL) juga ditetapkan tersangka. Dia merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Eka dan Satriawan diduga sebagai penerima suap. Sedangkan satu orang dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap.

โ€œKPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,โ€ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8).

Alex menjelaskan, Eka atas bantuan Satriawan, diduga telah menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Baca Juga:  Bawa Sabu 9,6 Kg, Kurir Diupah Rp20 Juta

Menurut Alex terdapat tiga kali realisasi pemberian uang, yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, kemudian pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.

- Advertisement -

Tak hanya itu, pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. Namun pada pemberian ketiga, mereka terjaring operasi senyap KPK.

Kendati Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ikut terjaring OTT KPK yang terjadi di Kota Jogjakarta pada Senin (19/8) malam. Sehingga KPK meminta Satriawan segera menyerahkan diri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Akhir November WNI Masuk Singapura Tak Perlu Karantina

โ€œKPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut,โ€ harap Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ana sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Jogjakarta, Eka Safitra (ESF) sebagai tersangka kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta Tahun Aanggaran 2019. Dia merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Selain itu, seorang jaksa lainnya atas nama Satriawan Sulaksono (SSL) juga ditetapkan tersangka. Dia merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Eka dan Satriawan diduga sebagai penerima suap. Sedangkan satu orang dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap.

โ€œKPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,โ€ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8).

Alex menjelaskan, Eka atas bantuan Satriawan, diduga telah menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Jogjakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Baca Juga:  Rutin Minum Smoothie Jahe dan Kunyit Bisa Kuatkan Daya Tahan Tubuh

Menurut Alex terdapat tiga kali realisasi pemberian uang, yakni pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, kemudian pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.

Tak hanya itu, pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. Namun pada pemberian ketiga, mereka terjaring operasi senyap KPK.

Kendati Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ikut terjaring OTT KPK yang terjadi di Kota Jogjakarta pada Senin (19/8) malam. Sehingga KPK meminta Satriawan segera menyerahkan diri.

Baca Juga:  Rusia Pamer Rudal Canggih Pemburu Drone, Bisa Rontokkan Jet Tempurร‚ 

โ€œKPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut,โ€ harap Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ana sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari