Rabu, 9 April 2025
spot_img

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kemenkumham Beri Penjelasannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bebas hari ini, Rabu (20/7/2022) dan keluar dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 07.30 WIB.

Itu setelah ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan Habib Rizieq bebas hari ini.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Rika menerangkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.

Baca Juga:  20 Kuasa Hukum Disiapkan Hadapi Gugatan Prabowo - Sandiaga

Habib Rizieq Shihab, ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Rika menjelaskan, Habib Rizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.

Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.

Berikut 3 putusan hakim tersebut:

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga:  Mendagri Ingin Bertemu Kepala Daerah yang Tak Lakukan Politik Uang

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bebas hari ini, Rabu (20/7/2022) dan keluar dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 07.30 WIB.

Itu setelah ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan Habib Rizieq bebas hari ini.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Rika menerangkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.

Baca Juga:  PPG Berbayar Sepi Pendaftar, Akhirnya Diperpanjang

Habib Rizieq Shihab, ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Rika menjelaskan, Habib Rizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.

Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.

Berikut 3 putusan hakim tersebut:

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga:  KPK Tahan Mantan Dirjen Hotikultura Kementan Hasanudin Ibrahim

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kemenkumham Beri Penjelasannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bebas hari ini, Rabu (20/7/2022) dan keluar dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 07.30 WIB.

Itu setelah ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan Habib Rizieq bebas hari ini.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Rika menerangkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.

Baca Juga:  Mendagri Ingin Bertemu Kepala Daerah yang Tak Lakukan Politik Uang

Habib Rizieq Shihab, ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Rika menjelaskan, Habib Rizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.

Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.

Berikut 3 putusan hakim tersebut:

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga:  Orang Tua Wajib Awasi Tumbuh Kembang Anak

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bebas hari ini, Rabu (20/7/2022) dan keluar dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 07.30 WIB.

Itu setelah ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan Habib Rizieq bebas hari ini.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Rika menerangkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.

Baca Juga:  Mendagri Ingin Bertemu Kepala Daerah yang Tak Lakukan Politik Uang

Habib Rizieq Shihab, ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Rika menjelaskan, Habib Rizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana.

Dua tidandak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.

Berikut 3 putusan hakim tersebut:

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga:  70 Ribu Masker untuk Setiap Kecamatan

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari