Jumat, 20 September 2024

Penuntutan Novel Dilaporkan ke Komjak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dugaan kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menjadi objek pelaporan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan itu menindaklanjuti polemik tuntutan ringan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap dua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Laporan dari tim kuasa hukum Novel diterima Komjak, kemarin (19/6). Ini merupakan laporan kedua setelah yang pertama disampaikanpada April atau saat proses awal persidangan. "Hari ini (kemarin, red) saya baru terima laporan tentang penuntutan itu dari tim kuasa hukum," jelas Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, kemarin.

Namun, Barita menjelaskan bahwa laporan terkait penuntutan tersebut baru bisa diproses ketika proses peradilan selesai. Dia menegaskan bahwa karena perkara ini masih berjalan di persidangan, maka Komjak tidak berwenang untuk mengintervensi. Karena hal itu akan mengganggu tugas kedinasan dan kemandirian jaksa.

Baca Juga:  BMKG Prediksi Pekanbaru Diguyur Hujan

Barita menegaskan bahwa begitu proses peradilan selesai, maka Komjak bakal langsung mengambil tindakan.

- Advertisement -

"Kami pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi tentang hal ini," lanjutnya.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah keberadaan putusan hakim. Putusan hakim nantinya akan menjadi salah satu dokumen yang masuk evaluasi Komjak untuk jaksa yang menangani perkara tersebut. Selain itu, Komjak juga akan melihat dokumen dari proses awal penanganan perkara ini. Mulai penyidikan, pra-penuntutan, hingga penuntutan.

- Advertisement -

"Putusan itu akan menjadi dokumen yang sangat penting untuk melihat penuntutan dari hulu ke hilir," terangnya.

Dia menambahkan bahwa Komjak juga melihat opini yang beredar di masyarakat sebagai salah satu pertimbangan saat evaluasi nanti.

Baca Juga:  9 Hal di RUU Cipta Kerja yang Bikin Buruh Takut

"Kami harap peristiwa ini jangan jadi preseden lemahnya perlindungan kepada penegak hukum," imbuh Barita.(deb/tyo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dugaan kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menjadi objek pelaporan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan itu menindaklanjuti polemik tuntutan ringan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap dua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Laporan dari tim kuasa hukum Novel diterima Komjak, kemarin (19/6). Ini merupakan laporan kedua setelah yang pertama disampaikanpada April atau saat proses awal persidangan. "Hari ini (kemarin, red) saya baru terima laporan tentang penuntutan itu dari tim kuasa hukum," jelas Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, kemarin.

Namun, Barita menjelaskan bahwa laporan terkait penuntutan tersebut baru bisa diproses ketika proses peradilan selesai. Dia menegaskan bahwa karena perkara ini masih berjalan di persidangan, maka Komjak tidak berwenang untuk mengintervensi. Karena hal itu akan mengganggu tugas kedinasan dan kemandirian jaksa.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Penghargaan Juara Peduli Lingkungan

Barita menegaskan bahwa begitu proses peradilan selesai, maka Komjak bakal langsung mengambil tindakan.

"Kami pada waktunya akan menyampaikan rekomendasi tentang hal ini," lanjutnya.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah keberadaan putusan hakim. Putusan hakim nantinya akan menjadi salah satu dokumen yang masuk evaluasi Komjak untuk jaksa yang menangani perkara tersebut. Selain itu, Komjak juga akan melihat dokumen dari proses awal penanganan perkara ini. Mulai penyidikan, pra-penuntutan, hingga penuntutan.

"Putusan itu akan menjadi dokumen yang sangat penting untuk melihat penuntutan dari hulu ke hilir," terangnya.

Dia menambahkan bahwa Komjak juga melihat opini yang beredar di masyarakat sebagai salah satu pertimbangan saat evaluasi nanti.

Baca Juga:  9 Hal di RUU Cipta Kerja yang Bikin Buruh Takut

"Kami harap peristiwa ini jangan jadi preseden lemahnya perlindungan kepada penegak hukum," imbuh Barita.(deb/tyo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari