PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dugaan korupsi belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska saat ini masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyelidikan anggaran Rp42 miliar itu didalami dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Penyelidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sebelumnya, kasus ini ditangani Bidang Intelijen Kejati Riau dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah. Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Demikian disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (19/5). "(Perkara) UIN (Suska Riau) lagi pemeriksaan saksi-saksi. Jadi masih penyelidikan,"kata dia.
Mengenai siapa siapa saja saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, dia masih enggan mengungkapkan. "Pokoknya pemeriksaan saksi, gitu aja,"singkatnya.
Dalam penanganan perkara ini, sebelumnya pernah dimintai keterangan, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM) Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.
Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya adalah telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.
Langkah ini, dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, serta alat bukti pada perkara dugaan korupsi yang terjadi 2019. Hasilnya, jaksa Bidang Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga, pengusutan lebih lanjut diserahkan diserahkan ke Bidang Pidsus.
Dalam perkara ini pula auditor dari Inspektorat Jenderal (Irjen) pada Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit terkait. Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau juga sudah melakukan audit untuk persoalan yang sama. Hasil audit itu tengah ditelaah jaksa.
Perkara ini sebelumnya sudah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.
Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.
Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, sempat heboh informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang Rektor Akhmad Mujahidin.
Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Ahad (23/2/2020), dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan pemeriksaan laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska TA 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.(ali)