Rabu, 7 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

141 Desa Tunggu PMK Baru Pencairan BLT DD

(RIAUPOS.CO) – Pemkab Kuantan Singingi terus berupaya menggesa pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD). BLT dana desa, disalurkan pada keluarga miskin atau tidak mampu, masyarakat yang terdampak pandemi Co­vid-19 sesuai peruntukkan yang diatur dalam BLT DD.

Hingga Selasa (19/5), baru 17 desa yang telah menyalurkan BLT DD. Delapan desa pada tahap I dan sembilan desa pada tahap II.

“60 desa, berkasnya sudah dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, menunggu proses pencairan,” ujar Plt Kadis Sosial dan PMD Kuansing Drs Napisman di Teluk Kuantan.

Sementara sisanya, 141 desa di Kuansing harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru revisi dari PMK No.40/2020. Dari sisi berkas, persyaratan yang diajukan oleh 141 desa sudah memenuhi syarat pengajuan pencairan dana.

Sementara Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP MSi menjelaskan, tahap I ada delapan desa yang anggarannya sudah cair dan menyalurkan pada masyarakat penerima tahap II, ada sembilan desa. Tahap III, ada 61 desa yang diajukan ke KPPN wilayah Rengat. Namun satu desa gagal, disebabkan ada berkas yang tidak lengkap. Sehingga, sisanya 141 desa. “Dan ini menunggu PMK baru,” kata Hendra.

  Hendra menjelaskan, sebelum dana ini disalurkan, setiap desa wajib melengkapi berkas persyaratan untuk pencairannya. Berkas tersebut diantar ke Dinas Sosial dan PMD dan baru disampaikan ke BPKAD.

   “Berkas yang disampaikan dari Dinas Sosial dan PMD, kita cek lagi kelengkapannya. Setelah itu baru di input dan di sampaikan ke KPPN Wilayah Rengat. Jika clear, tingga penyaluran ke rekening masing-masing desa,” ujarnya.(adv)

 

 

(RIAUPOS.CO) – Pemkab Kuantan Singingi terus berupaya menggesa pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD). BLT dana desa, disalurkan pada keluarga miskin atau tidak mampu, masyarakat yang terdampak pandemi Co­vid-19 sesuai peruntukkan yang diatur dalam BLT DD.

Hingga Selasa (19/5), baru 17 desa yang telah menyalurkan BLT DD. Delapan desa pada tahap I dan sembilan desa pada tahap II.

“60 desa, berkasnya sudah dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, menunggu proses pencairan,” ujar Plt Kadis Sosial dan PMD Kuansing Drs Napisman di Teluk Kuantan.

Sementara sisanya, 141 desa di Kuansing harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru revisi dari PMK No.40/2020. Dari sisi berkas, persyaratan yang diajukan oleh 141 desa sudah memenuhi syarat pengajuan pencairan dana.

Sementara Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP MSi menjelaskan, tahap I ada delapan desa yang anggarannya sudah cair dan menyalurkan pada masyarakat penerima tahap II, ada sembilan desa. Tahap III, ada 61 desa yang diajukan ke KPPN wilayah Rengat. Namun satu desa gagal, disebabkan ada berkas yang tidak lengkap. Sehingga, sisanya 141 desa. “Dan ini menunggu PMK baru,” kata Hendra.

- Advertisement -

  Hendra menjelaskan, sebelum dana ini disalurkan, setiap desa wajib melengkapi berkas persyaratan untuk pencairannya. Berkas tersebut diantar ke Dinas Sosial dan PMD dan baru disampaikan ke BPKAD.

   “Berkas yang disampaikan dari Dinas Sosial dan PMD, kita cek lagi kelengkapannya. Setelah itu baru di input dan di sampaikan ke KPPN Wilayah Rengat. Jika clear, tingga penyaluran ke rekening masing-masing desa,” ujarnya.(adv)

- Advertisement -

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) – Pemkab Kuantan Singingi terus berupaya menggesa pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD). BLT dana desa, disalurkan pada keluarga miskin atau tidak mampu, masyarakat yang terdampak pandemi Co­vid-19 sesuai peruntukkan yang diatur dalam BLT DD.

Hingga Selasa (19/5), baru 17 desa yang telah menyalurkan BLT DD. Delapan desa pada tahap I dan sembilan desa pada tahap II.

“60 desa, berkasnya sudah dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, menunggu proses pencairan,” ujar Plt Kadis Sosial dan PMD Kuansing Drs Napisman di Teluk Kuantan.

Sementara sisanya, 141 desa di Kuansing harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru revisi dari PMK No.40/2020. Dari sisi berkas, persyaratan yang diajukan oleh 141 desa sudah memenuhi syarat pengajuan pencairan dana.

Sementara Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP MSi menjelaskan, tahap I ada delapan desa yang anggarannya sudah cair dan menyalurkan pada masyarakat penerima tahap II, ada sembilan desa. Tahap III, ada 61 desa yang diajukan ke KPPN wilayah Rengat. Namun satu desa gagal, disebabkan ada berkas yang tidak lengkap. Sehingga, sisanya 141 desa. “Dan ini menunggu PMK baru,” kata Hendra.

  Hendra menjelaskan, sebelum dana ini disalurkan, setiap desa wajib melengkapi berkas persyaratan untuk pencairannya. Berkas tersebut diantar ke Dinas Sosial dan PMD dan baru disampaikan ke BPKAD.

   “Berkas yang disampaikan dari Dinas Sosial dan PMD, kita cek lagi kelengkapannya. Setelah itu baru di input dan di sampaikan ke KPPN Wilayah Rengat. Jika clear, tingga penyaluran ke rekening masing-masing desa,” ujarnya.(adv)

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari