Kamis, 12 September 2024

Paman “Garap” Kemenakan hingga Hamil

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir berhasil membekuk seorang pria berinisial ES (23), diduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (18/4).

Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH melalui Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto STrK membenarkan penangkapan terhadap tersangka  ES, setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi pada 10 April 2022 lalu.

Gogor menyebutkan, kejadian ini berawal pada Januari 2022 lalu. Saat itu korban sedang berada di rumahnya, kemudian tersangka yang tak lain adalah paman korban mengajaknya untuk memanen buah kelapa sawit di kebun.

Atas ajakan pelaku, akhirnya korban mau pergi bersama dan berdua ke kebun sawit tersebut untuk memanen sawit.

- Advertisement -

"Setibanya di kebun, pelaku menyuruh korban untuk memanen buah kelapa sawit di mana pada saat itu korban sedang  duduk,"  terang Kanit, Selasa (19/4).

Pada saat itu kata Kanit, pelaku memukul pundak korban hingga tidak sadarkan diri. Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.

- Advertisement -
Baca Juga:  Upaya Preventif agar Guru Terhindar Kasus Hukum

 Setelah korban terbangun kata Kanit, korban sudah berada di semak-semak sekitar kebun dalam keadaan sudah tidak berpakaian.

"Setelah korban sadar, tersangka ES mendatangi korban lalu mengancam supaya tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Jika memberitahukannya korban akan dibunuh," jelasnya.

Gogor juga menjelaskan, setelah itu korban pulang ke rumah dan  pada 5 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat korban berada di kamar, tersangka ES sempat memberikan minuman kepada korban yang membuat korban tidak sadarkan diri.

"Orang tua korban merasa curiga dengan keadaan korban, lalu menanyakan keadaan dan memanggil salah seorang saksi. Akhirnya korban memberitahukan kejadian yang dilakukan pamannya tersebut," ujarnya.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan  ke bidan desa dan diketahui bahwa korban sedang hamil dan sudah berjalan lebih kurang 4 bulan.

Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa tidak senang dan membuat laporan kepada pihak Polsek Pinggir karena perbuatan tersangka ES terhadap anaknya sudah di luar batas. "Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika mengintruksikan kepada kami untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket Reskrim," ujarnya.

Baca Juga:  Susi Tak Setuju Mahfud Kirim Ratusan Nelayan Pantura ke Natuna

Kemudian kata Gogor, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban juga telah dilakukan  visum et repertum. Setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.

Pada Senin (18/4) sekitar pukul 22.30 WIB tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, diketahui tersangka sedang berada di rumah mertuanya di Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

"Kami berhasil menangkap tersangka di rumah mertuanya. Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, yakni telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban sebanyak 1 kali," ujarnya.(ksm)

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinggir berhasil membekuk seorang pria berinisial ES (23), diduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (18/4).

Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH melalui Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto STrK membenarkan penangkapan terhadap tersangka  ES, setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi pada 10 April 2022 lalu.

Gogor menyebutkan, kejadian ini berawal pada Januari 2022 lalu. Saat itu korban sedang berada di rumahnya, kemudian tersangka yang tak lain adalah paman korban mengajaknya untuk memanen buah kelapa sawit di kebun.

Atas ajakan pelaku, akhirnya korban mau pergi bersama dan berdua ke kebun sawit tersebut untuk memanen sawit.

"Setibanya di kebun, pelaku menyuruh korban untuk memanen buah kelapa sawit di mana pada saat itu korban sedang  duduk,"  terang Kanit, Selasa (19/4).

Pada saat itu kata Kanit, pelaku memukul pundak korban hingga tidak sadarkan diri. Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.

Baca Juga:  Peribahasa di Toko Roti

 Setelah korban terbangun kata Kanit, korban sudah berada di semak-semak sekitar kebun dalam keadaan sudah tidak berpakaian.

"Setelah korban sadar, tersangka ES mendatangi korban lalu mengancam supaya tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Jika memberitahukannya korban akan dibunuh," jelasnya.

Gogor juga menjelaskan, setelah itu korban pulang ke rumah dan  pada 5 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pada saat korban berada di kamar, tersangka ES sempat memberikan minuman kepada korban yang membuat korban tidak sadarkan diri.

"Orang tua korban merasa curiga dengan keadaan korban, lalu menanyakan keadaan dan memanggil salah seorang saksi. Akhirnya korban memberitahukan kejadian yang dilakukan pamannya tersebut," ujarnya.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan  ke bidan desa dan diketahui bahwa korban sedang hamil dan sudah berjalan lebih kurang 4 bulan.

Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa tidak senang dan membuat laporan kepada pihak Polsek Pinggir karena perbuatan tersangka ES terhadap anaknya sudah di luar batas. "Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika mengintruksikan kepada kami untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket Reskrim," ujarnya.

Baca Juga:  Km 83 Longsor Lagi, Pengendara Diminta Waspada

Kemudian kata Gogor, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban juga telah dilakukan  visum et repertum. Setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.

Pada Senin (18/4) sekitar pukul 22.30 WIB tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, diketahui tersangka sedang berada di rumah mertuanya di Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

"Kami berhasil menangkap tersangka di rumah mertuanya. Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, yakni telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban sebanyak 1 kali," ujarnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari