JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim terus menggali lebih dalam kasus investasi bodong dan perjudian. Dalam kasus Binomo, lembaga FBI-nya Indonesia itu memastikan mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong menerima aliran dana dan aset senilai Rp13,1 miliar dari Indra Kenz. Sedangkan ayah Vanessa Rudiyanto Pei menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar, bahkan membantu mencucikan uang hasil kejahatan dari Indra. Kini keduanya telah ditahan di Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, yang terbaru dalam kasus Binomo tersangka Vanessa memiliki peran menerima aliran dana senilai Rp5 miliar. Lalu, menerima barang mewah senilai Rp349 juta. "Juga dibelikan sebidang tanah di Serpong Utara, Tangerang Selatan senilai Rp7,9 miliar," tuturnya.
Dengan begitu total aliran dana dan aset yang diterima Vanessa sekitar Rp13,1 miliar. Untuk ayah dari Vanessa diketahui perannya mendapatkan aliran dana Rp1,5 miliar. Dia menuturkan, tersangka Rudiyanto juga membantu menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli sepuluh unit jam tangan mewah milik Indra Kenz. "Pembelian secara tunai Rp8 miliar," paparnya.
Masalahnya, semua jam tangan itu dibeli dengan harga jauh di bawah pasaran. Sepuluh unit jam tangan mewah milik Indra Kenz itu diketahui sebelumnya dibeli dengan harga Rp24 miliar. "Jauh dari harga awal," terangnya.
Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Senin (18/4), setelah pemeriksaan tersebut keduanya resmi ditahan oleh Bareskrim. Pemeriksaan kedua tersangka dimulai pukul 15.00-23.00 WIB. Dan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin (19/4). "Betul, penyidik menahan keduanya RP dan VK mulai tadi pagi (Selasa, red) di Rutan Mabes Polri," kata Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Karopenmas menuturkan, barang bukti sepuluh jam tangan mewah seharga yang dibeli Rudi juga telah disita. Tidak menutup kemungkinan barang bukti akan bertambah. Mengingat pasangan ayah dan anak tersebut diduga kuat ikut andil menyamarkan harta milik Indra yang masih tersisa. "Tentunya akan terus kami telusuri (barang bukti lain, red)," ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 M."Turut serta," jelasnya.
Bagian lain, Bareskrim juga akan memeriksa adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Nathania juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk tersangka NK telah dijadwalkan pemeriksaannya Rabu (20/4) atau hari ini. "Segera diperiksa," paparnya.
Perlu diketahui, Nathania Kesuma ditetapkan tersangka setelah diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp9,4 miliar. Tak hanya itu, Nathania juga dibelikan sebuah rumah oleh Indra Kenz yang terletak di Deli Serdang, Sumatera Utara.(idr/shf/han/jpg)