Minggu, 10 November 2024

Perusahaan Pers Akan Dapat Insentif Pajak

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – ‎Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, perusahaan pers di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Kebijakan ini diambil karena dampak virus Corona atau Covid-19 di tanah air.

‎Meutya mengatakan, dalam rapat terbatas antara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu sudah diputuskan perusahaan pers akan mendapatkan insentif pajak.

- Advertisement -

“Kita sudah rapatkan dan diputuskan bahwa pers masuk dalam daftar perusahaan pers mendapatkan insentif dari pemerintah,” ujar Meutya di Gedung DPR, Jakarta, Senin  (20/4).

Menurut Meutya, sampai saat ini kebijakan isentif pajak tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sehingga nantinya akan bisa dijalankan kebijakan isentif tersebut.

Baca Juga:  Tetap Awasi Pintu Masuk di Daerah Perbatasan Hingga 5 Juni

“Saat finalisasi, pers masuk dalam industri yang akan dibantu pajaknya oleh pemerintah,” katanya.

- Advertisement -

Menurut politikus Partai Golkar ini, di tengah wabah virus Korona ini banyak perusahaan pers yang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga ada baiknya perusahaan pers bisa mendapatkan insentif pajak.

“Karena di pusat kesulitan secara ekonominya, misalnya untuk maintenance untuk produksi. Apalagi di daerah-daerah,” ungkapnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – ‎Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, perusahaan pers di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Kebijakan ini diambil karena dampak virus Corona atau Covid-19 di tanah air.

‎Meutya mengatakan, dalam rapat terbatas antara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu sudah diputuskan perusahaan pers akan mendapatkan insentif pajak.

- Advertisement -

“Kita sudah rapatkan dan diputuskan bahwa pers masuk dalam daftar perusahaan pers mendapatkan insentif dari pemerintah,” ujar Meutya di Gedung DPR, Jakarta, Senin  (20/4).

Menurut Meutya, sampai saat ini kebijakan isentif pajak tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sehingga nantinya akan bisa dijalankan kebijakan isentif tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Korlantas Resmikan Program SDC

“Saat finalisasi, pers masuk dalam industri yang akan dibantu pajaknya oleh pemerintah,” katanya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, di tengah wabah virus Korona ini banyak perusahaan pers yang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga ada baiknya perusahaan pers bisa mendapatkan insentif pajak.

“Karena di pusat kesulitan secara ekonominya, misalnya untuk maintenance untuk produksi. Apalagi di daerah-daerah,” ungkapnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari