Kamis, 19 September 2024

Persiapan Haji Tetap Berjalan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jamaah calon haji (JCH) Indonesia tetap harus mempersiapkan diri. Termasuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi JCH berhak lunas. Sebab, hingga saat ini, belum ada keputusan penundaan penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama (Kemenag) mengakui, ada surat dari menteri haji dan umrah Arab Saudi untuk menteri agama RI. "Namun, surat itu tidak terkait dengan penundaan pelaksanaan ibadah haji," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali, kemarin (19/3).

Surat tersebut berisi permohonan supaya Indonesia bersabar atau menunda dulu kewajiban pembayaran kontrak-kontrak layanan haji di Saudi. Pertimbangannya, adanya wabah Covid-19 di Saudi. Saat ini Saudi memberlakukan lockdown untuk menekan persebaran wabah Covid-19. Termasuk di kawasan Makkah dan Madinah. "Saudi melalui suratnya hanya meminta pembayaran uang muka terkait dengan kontrak layanan ibadah haji di Arab Saudi ditunda," tutur Nizar.

Baca Juga:  Korea Utara Catat Kematian Pertama Akibat Covid-19

Karena itu, Nizar memastikan bahwa persiapan penyelenggaraan haji tahun ini terus berjalan. Baik di Arab Saudi maupun di tanah air. Persiapan di Arab Saudi, antara lain, pencarian layanan hotel, katering, dan transportasi. Kemenag juga terus menyiapkan layanan penerbangan haji dengan menggandeng maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Untuk persiapan di dalam negeri, misalnya, pelunasan BPIH dibuka mulai kemarin.

- Advertisement -

Namun, Nizar menginformasikan bahwa penyelenggaraan manasik haji saat ini dihentikan sementara. Tujuannya, meminimalkan kegiatan pengumpulan orang. Kebijakan itu sejalan dengan protokol pencegahan persebaran virus corona. Diharapkan, seluruh JCH tetap sehat sampai saat pemberangkatan nanti. Sesuai dengan jadwal Kemenag, JCH mulai masuk asrama haji pada 25 Juni dan terbang ke Saudi pada 26 Juni.

Baca Juga:  Film Mimpi Anak Sakai Dibedah dan Di-Launching

Pengamat haji dan umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi menjelaskan, surat dari Pemerintah Arab Saudi justru melindungi pemerintah Indonesia. Pemerintah Saudi berupaya agar Indonesia tidak dirugikan. "Seandainya wabah Covid-19 di Arab Saudi tidak mereda dalam satu sampai dua bulan ke depan, saya kira Saudi memperketat lagi pengaturan di sana," ujarnya.

- Advertisement -

Termasuk pengaturan penyelenggaraan ibadah haji, bahkan hingga kebijakan yang ekstrem seperti menunda penyelenggaraan haji tahun ini. Arab Saudi tentu tidak hanya mempertimbangkan kasus virus corona di negaranya, tetapi juga kondisi kasus Covid-19 di negara asal jamaah.(wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jamaah calon haji (JCH) Indonesia tetap harus mempersiapkan diri. Termasuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi JCH berhak lunas. Sebab, hingga saat ini, belum ada keputusan penundaan penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama (Kemenag) mengakui, ada surat dari menteri haji dan umrah Arab Saudi untuk menteri agama RI. "Namun, surat itu tidak terkait dengan penundaan pelaksanaan ibadah haji," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali, kemarin (19/3).

Surat tersebut berisi permohonan supaya Indonesia bersabar atau menunda dulu kewajiban pembayaran kontrak-kontrak layanan haji di Saudi. Pertimbangannya, adanya wabah Covid-19 di Saudi. Saat ini Saudi memberlakukan lockdown untuk menekan persebaran wabah Covid-19. Termasuk di kawasan Makkah dan Madinah. "Saudi melalui suratnya hanya meminta pembayaran uang muka terkait dengan kontrak layanan ibadah haji di Arab Saudi ditunda," tutur Nizar.

Baca Juga:  MK: UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat

Karena itu, Nizar memastikan bahwa persiapan penyelenggaraan haji tahun ini terus berjalan. Baik di Arab Saudi maupun di tanah air. Persiapan di Arab Saudi, antara lain, pencarian layanan hotel, katering, dan transportasi. Kemenag juga terus menyiapkan layanan penerbangan haji dengan menggandeng maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Untuk persiapan di dalam negeri, misalnya, pelunasan BPIH dibuka mulai kemarin.

Namun, Nizar menginformasikan bahwa penyelenggaraan manasik haji saat ini dihentikan sementara. Tujuannya, meminimalkan kegiatan pengumpulan orang. Kebijakan itu sejalan dengan protokol pencegahan persebaran virus corona. Diharapkan, seluruh JCH tetap sehat sampai saat pemberangkatan nanti. Sesuai dengan jadwal Kemenag, JCH mulai masuk asrama haji pada 25 Juni dan terbang ke Saudi pada 26 Juni.

Baca Juga:  Harun Masiku Diduga Telah Meninggal

Pengamat haji dan umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi menjelaskan, surat dari Pemerintah Arab Saudi justru melindungi pemerintah Indonesia. Pemerintah Saudi berupaya agar Indonesia tidak dirugikan. "Seandainya wabah Covid-19 di Arab Saudi tidak mereda dalam satu sampai dua bulan ke depan, saya kira Saudi memperketat lagi pengaturan di sana," ujarnya.

Termasuk pengaturan penyelenggaraan ibadah haji, bahkan hingga kebijakan yang ekstrem seperti menunda penyelenggaraan haji tahun ini. Arab Saudi tentu tidak hanya mempertimbangkan kasus virus corona di negaranya, tetapi juga kondisi kasus Covid-19 di negara asal jamaah.(wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari