Jumat, 22 November 2024

KPK Jawab Tudingan Haris Azhar

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan formalitas. Hal ini menjawab tudingan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, status buronan yang disematkan kepada mantan Sekretaris MA bersama dua tersangka lainnya yakni, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

- Advertisement -

"Kami bantah kalau kemudian ada pihak yang bilang ini hanya sekedar formalitas. Karena proses dari awal bahwa ada informasi keberadaan tersangka itu masukan ke penyidik yang sudah kami selidiki," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Baca Juga:  INES: Airlangga Ikuti Cara Bung Karno di Bidang Ekonomi dan Politik

Ali menjelaskan, lembaga antirasuah telah berupaya memanggil Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai saksi dan tersangka. Menurutnya, surat pemanggilan terhadap tiga orang itu telah sampai. Dia pun menampik jika surat panggilan terhadap Nurhadi Cs tak sampai pada alamat yang dituju.

"Beredar informasi surat tidak sampai ke tersangka dan kemudian ada yang bilang berlebihan dibilang DPO dan sebagainya, kami tegaskan bahwa surat yang kami berikan selain dari saksi saat itu maupun tersangka sudah sesuai hukum," tegas Ali.

- Advertisement -

Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyebut, sesuai Pasal 227 KUHP, apabila tersangka tak bisa ditemui dan surat panggilan telah tersampaikan, maka KPK akhirnya menetapkan ketiganya sebagai buronan.

Baca Juga:  Selain Hukuman Seumur Hidup,  Benny Tjokro Juga Dituntut Bayar Rp6,078 Triliun

"Jadi memang ada beberapa hal yang kemudian kami setelah melakukan kajian dan tentunya melihat dari sisi hukum acaranya, maka kita masukkan DPO," kata Ali.

Sebelumnya, Haris Azhar merasa heran dengan tingkah KPK yang menyematkan status buronan terhadap Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Haris mencurigai adanya modus baru yang dilakukan KPK yang sengaja memasukan Nurhadi dalam DPO.

“Jadi, sengaja dibuat DPO. Lalu praperadilan, terus diputus bebas," ucap Haris dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Haris yang mendapat informasi soal keberadaan Nurhadi berada di salah satu apartemen mewah kawasan Jakarta menilai, KPK era Firli Bahuri tidak tegas terhadap tersangka korupsi. Seharusnya KPK dapat menjemput paksa Nurhadi beserta dua tersangka lainnya.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan formalitas. Hal ini menjawab tudingan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, status buronan yang disematkan kepada mantan Sekretaris MA bersama dua tersangka lainnya yakni, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

- Advertisement -

"Kami bantah kalau kemudian ada pihak yang bilang ini hanya sekedar formalitas. Karena proses dari awal bahwa ada informasi keberadaan tersangka itu masukan ke penyidik yang sudah kami selidiki," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Baca Juga:  Mengerikan, Diduga Cekcok Rumah Tangga, Suami Bakar Istri di Dumai

Ali menjelaskan, lembaga antirasuah telah berupaya memanggil Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai saksi dan tersangka. Menurutnya, surat pemanggilan terhadap tiga orang itu telah sampai. Dia pun menampik jika surat panggilan terhadap Nurhadi Cs tak sampai pada alamat yang dituju.

- Advertisement -

"Beredar informasi surat tidak sampai ke tersangka dan kemudian ada yang bilang berlebihan dibilang DPO dan sebagainya, kami tegaskan bahwa surat yang kami berikan selain dari saksi saat itu maupun tersangka sudah sesuai hukum," tegas Ali.

Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyebut, sesuai Pasal 227 KUHP, apabila tersangka tak bisa ditemui dan surat panggilan telah tersampaikan, maka KPK akhirnya menetapkan ketiganya sebagai buronan.

Baca Juga:  Yasonna: Rizieq Shihab Boleh Pulang ke Indonesia Kapan Saja

"Jadi memang ada beberapa hal yang kemudian kami setelah melakukan kajian dan tentunya melihat dari sisi hukum acaranya, maka kita masukkan DPO," kata Ali.

Sebelumnya, Haris Azhar merasa heran dengan tingkah KPK yang menyematkan status buronan terhadap Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Haris mencurigai adanya modus baru yang dilakukan KPK yang sengaja memasukan Nurhadi dalam DPO.

“Jadi, sengaja dibuat DPO. Lalu praperadilan, terus diputus bebas," ucap Haris dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Haris yang mendapat informasi soal keberadaan Nurhadi berada di salah satu apartemen mewah kawasan Jakarta menilai, KPK era Firli Bahuri tidak tegas terhadap tersangka korupsi. Seharusnya KPK dapat menjemput paksa Nurhadi beserta dua tersangka lainnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari