Minggu, 6 April 2025
spot_img

Alasan RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas Prioritas Dipaparkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak pihak menilai DPR terlalu mengurusi ranah privat warga negaranya. Salah satu calon instrumennya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengurusi persoalan aktivitas di "kasur".

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar Endang Maria mengatakan, ‎dirinya sudah menarik diri dari RUU yang telah masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 ini.

"Sebetulnya RUU itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," ujar Endang saat dihubungi, Kamis (20/2).

Endang menjelaskan latar belakang dirinya mengusulkan supaya RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2020, adalah mengenai tingginya kasus narkoba, miras, kemudian darurat kekerasan seksual. Bahkan anak usia empat tahun memperkosa balita.

Baca Juga:  Sumber Penularan Covid-19 di Secapa Bandung Belum Bisa Deteksi

"Perilaku anak-anak SD, SMP, SLTA yang sudah mengarah ke seks bebas. Bahkan tiba-tiba ada anak SMP melahirkan tanpa dia tahu sudah hamil. Itu sangat memprihatinkan pribadi saya," katanya.

Kemudian saat rapat kerja dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beberapa waktu lalu, belum didapatkan solusi atas permasalahan tersebut.

‎"Jadi kita berharap solusi utamanya pencegahan yang paling baik harus dari keluarga. Jika keluarga rapuh, yang terjadi terjadi seks bebas, miras, narkoba," katanya.

Endang menyadari, visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dari keluarga.

"SDM unggul harus diawali dari keluarga dan bagaimana keluarga tidak rapuh. Itu sebagai pekerjaan rumahnya," ungkapnya.

Baca Juga:  11 Peserta Ritual Tewas Terseret Laut Pantai Selatan di Jember

Diketahui RUU Ketahanan Keluarga memicu perdebatan publik setelah drafnya tersebar di media sosial. Masyarakat menganggap RUU tersebut menerabas ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, istri wajib mengurusi rumah tangga dan kewajiban melapor bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN. Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak pihak menilai DPR terlalu mengurusi ranah privat warga negaranya. Salah satu calon instrumennya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengurusi persoalan aktivitas di "kasur".

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar Endang Maria mengatakan, ‎dirinya sudah menarik diri dari RUU yang telah masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 ini.

"Sebetulnya RUU itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," ujar Endang saat dihubungi, Kamis (20/2).

Endang menjelaskan latar belakang dirinya mengusulkan supaya RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2020, adalah mengenai tingginya kasus narkoba, miras, kemudian darurat kekerasan seksual. Bahkan anak usia empat tahun memperkosa balita.

Baca Juga:  Sejumlah Film Warkop DKI Ditayangkan di Idul Fitri 2021

"Perilaku anak-anak SD, SMP, SLTA yang sudah mengarah ke seks bebas. Bahkan tiba-tiba ada anak SMP melahirkan tanpa dia tahu sudah hamil. Itu sangat memprihatinkan pribadi saya," katanya.

Kemudian saat rapat kerja dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beberapa waktu lalu, belum didapatkan solusi atas permasalahan tersebut.

‎"Jadi kita berharap solusi utamanya pencegahan yang paling baik harus dari keluarga. Jika keluarga rapuh, yang terjadi terjadi seks bebas, miras, narkoba," katanya.

Endang menyadari, visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dari keluarga.

"SDM unggul harus diawali dari keluarga dan bagaimana keluarga tidak rapuh. Itu sebagai pekerjaan rumahnya," ungkapnya.

Baca Juga:  Sopir Mengantuk, Truk Hantam Pohon

Diketahui RUU Ketahanan Keluarga memicu perdebatan publik setelah drafnya tersebar di media sosial. Masyarakat menganggap RUU tersebut menerabas ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, istri wajib mengurusi rumah tangga dan kewajiban melapor bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN. Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Alasan RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas Prioritas Dipaparkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak pihak menilai DPR terlalu mengurusi ranah privat warga negaranya. Salah satu calon instrumennya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengurusi persoalan aktivitas di "kasur".

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar Endang Maria mengatakan, ‎dirinya sudah menarik diri dari RUU yang telah masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 ini.

"Sebetulnya RUU itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," ujar Endang saat dihubungi, Kamis (20/2).

Endang menjelaskan latar belakang dirinya mengusulkan supaya RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2020, adalah mengenai tingginya kasus narkoba, miras, kemudian darurat kekerasan seksual. Bahkan anak usia empat tahun memperkosa balita.

Baca Juga:  Terapi Sel Punca Dikembangkan untuk Cegah Kematian Pasien Covid-19

"Perilaku anak-anak SD, SMP, SLTA yang sudah mengarah ke seks bebas. Bahkan tiba-tiba ada anak SMP melahirkan tanpa dia tahu sudah hamil. Itu sangat memprihatinkan pribadi saya," katanya.

Kemudian saat rapat kerja dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beberapa waktu lalu, belum didapatkan solusi atas permasalahan tersebut.

‎"Jadi kita berharap solusi utamanya pencegahan yang paling baik harus dari keluarga. Jika keluarga rapuh, yang terjadi terjadi seks bebas, miras, narkoba," katanya.

Endang menyadari, visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dari keluarga.

"SDM unggul harus diawali dari keluarga dan bagaimana keluarga tidak rapuh. Itu sebagai pekerjaan rumahnya," ungkapnya.

Baca Juga:  Raih Nilai Tertinggi di Indonesia

Diketahui RUU Ketahanan Keluarga memicu perdebatan publik setelah drafnya tersebar di media sosial. Masyarakat menganggap RUU tersebut menerabas ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, istri wajib mengurusi rumah tangga dan kewajiban melapor bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN. Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak pihak menilai DPR terlalu mengurusi ranah privat warga negaranya. Salah satu calon instrumennya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengurusi persoalan aktivitas di "kasur".

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar Endang Maria mengatakan, ‎dirinya sudah menarik diri dari RUU yang telah masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 ini.

"Sebetulnya RUU itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," ujar Endang saat dihubungi, Kamis (20/2).

Endang menjelaskan latar belakang dirinya mengusulkan supaya RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2020, adalah mengenai tingginya kasus narkoba, miras, kemudian darurat kekerasan seksual. Bahkan anak usia empat tahun memperkosa balita.

Baca Juga:  Terapi Sel Punca Dikembangkan untuk Cegah Kematian Pasien Covid-19

"Perilaku anak-anak SD, SMP, SLTA yang sudah mengarah ke seks bebas. Bahkan tiba-tiba ada anak SMP melahirkan tanpa dia tahu sudah hamil. Itu sangat memprihatinkan pribadi saya," katanya.

Kemudian saat rapat kerja dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beberapa waktu lalu, belum didapatkan solusi atas permasalahan tersebut.

‎"Jadi kita berharap solusi utamanya pencegahan yang paling baik harus dari keluarga. Jika keluarga rapuh, yang terjadi terjadi seks bebas, miras, narkoba," katanya.

Endang menyadari, visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dari keluarga.

"SDM unggul harus diawali dari keluarga dan bagaimana keluarga tidak rapuh. Itu sebagai pekerjaan rumahnya," ungkapnya.

Baca Juga:  Sejumlah Film Warkop DKI Ditayangkan di Idul Fitri 2021

Diketahui RUU Ketahanan Keluarga memicu perdebatan publik setelah drafnya tersebar di media sosial. Masyarakat menganggap RUU tersebut menerabas ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, istri wajib mengurusi rumah tangga dan kewajiban melapor bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN. Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari