Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Tak Terima Kinerjanya Dianggap Turun, Teken 50 Sprindap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V membantah kinerja lembaga antirasuah menurun pada periode kali ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim, pihaknya telah telah menandatangani lebih dari 50 surat perintah penyadapan (sprindap).

"Sudah ada kalau 50 Sprindap, saya kira lebih lah bahkan. Hampir setiap hari saya tanda tangan Sprindap," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Wakil Ketua KPK yang menjabat dua periode ini menegaskan, lembaga antirasuah yang dikomandoi Firli Bahuri tepat bekerja secara optimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, Alex juga mengklaim keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diklaim tidak menghambat kinerja KPK.

Baca Juga:  Hidup Mulia dengan Alquran

"Sprindap itu sudah banyak, dan saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua Sprindap itu dikabulkan (Dewas)," tegas Alex.

Untuk diketahui, adanya Undang-Undang KPK hasil revisi atau UU Nomor 19/2019 tentang KPK kinerja lembaga antirasuah menjadi berubah. Proses penyadapan hingga penggeledahan KPK harus seizin Dewan Pengawas.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V membantah kinerja lembaga antirasuah menurun pada periode kali ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim, pihaknya telah telah menandatangani lebih dari 50 surat perintah penyadapan (sprindap).

"Sudah ada kalau 50 Sprindap, saya kira lebih lah bahkan. Hampir setiap hari saya tanda tangan Sprindap," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

- Advertisement -

Wakil Ketua KPK yang menjabat dua periode ini menegaskan, lembaga antirasuah yang dikomandoi Firli Bahuri tepat bekerja secara optimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, Alex juga mengklaim keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diklaim tidak menghambat kinerja KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  ASN Terjaring, Satpol PP Surati OPD

"Sprindap itu sudah banyak, dan saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua Sprindap itu dikabulkan (Dewas)," tegas Alex.

Untuk diketahui, adanya Undang-Undang KPK hasil revisi atau UU Nomor 19/2019 tentang KPK kinerja lembaga antirasuah menjadi berubah. Proses penyadapan hingga penggeledahan KPK harus seizin Dewan Pengawas.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari