Minggu, 27 April 2025
spot_img

Menkominfo Angkat Tangan, Buntut Dipecatnya Dirut Helmy Yahya oleh Dewas TVRI

JAKARTA(RIAUPOS.CO)- Tidak sedikit pihak yang menyayangkan konflik di internal TVRI sehingga berujung pada pemecatan Helmy Yahya dari posisi direktur utama. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang salah satunya mengurusi bidang penyiaran pun tidak bisa berbuat banyak.

Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menuturkan, Kementerian Kominfo tidak bisa mengintervensi dinamika yang berkembang di tubuh TVRI. Meskipun, beberapa kali Menkominfo Jhonny G. Plate melakukan pertemuan dan mediasi antara kedua pihak. Baik dewan pengawas (dewas) maupun direksi. รขโ‚ฌยSudah dipertemukan. Hadir kedua pihak. Namun, memang semua kewenangan dewas,รขโ‚ฌย katanya kemarin.

Ferdinandus mengatakan, meski membidangi masalah penyiaran, Kementerian Kominfo tidak memiliki kewenangan secara regulatif dalam pemilihan atau pemecatan dewas maupun direksi. รขโ‚ฌยYa mau bagaimana lagi, dewas berwenang untuk memilih dan memecat direksi sesuai aturan yang ada,รขโ‚ฌย katanya.

Baca Juga:  Kata Wamenkumham,ร‚ Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia Rendah

Sementara itu, pemecatan Helmy Yahya dari posisi direktur utama TVRI memunculkan banyak reaksi kecewa. Termasuk dari para karyawan. Presenter Imam Priyono mengaku kecewa atas kisruh yang terjadi di perusahaan lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut. รขโ‚ฌยDewan Pengawas TVRI semestinya bisa lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya,รขโ‚ฌย katanya.

Imam sudah bekerja di TVRI selama 12 tahun. Hingga saat ini statusnya adalah pegawai bukan PNS (PBPNS).

Menurut Imam, dirinya bersikap seperti itu bukan lantaran Helmy Yahya harus keluar dari TVRI. Namun, kegaduhan yang terjadi saat ini mencoreng nilai perubahan, kreativitas, integritas, dan kebanggaan TVRI sebagai media pemersatu bangsa. Dampaknya, kepercayaan masyarakat akan hilang.

Dia mengatakan, aksi saling pecat antara dewas dan direksi terjadi sejak 2007. รขโ‚ฌยDampak faktualnya, kinerja pasti terganggu,รขโ‚ฌย tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tidak menerima pernyataan Helmy mengenai pembelian program siaran yang menguras biaya besar. Termasuk Liga Inggris. รขโ‚ฌยKhususnya pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI,รขโ‚ฌย kata dia melalui pernyataan tertulis.

Baca Juga:  Ketika Presiden Salat Jumat Pertama Pasca-PSBB

Selain itu, Arief menilai, pelaksanaan re-branding TVRI tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan dewas. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Helmy juga bukan hanya itu. Tapi, ada mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN serta melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Meski begitu, soal bentuk pelanggaran AUPB yang dilakukan Helmy, Arief enggan berkomentar. Saat dia dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, tak ada jawaban.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)- Tidak sedikit pihak yang menyayangkan konflik di internal TVRI sehingga berujung pada pemecatan Helmy Yahya dari posisi direktur utama. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang salah satunya mengurusi bidang penyiaran pun tidak bisa berbuat banyak.

Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menuturkan, Kementerian Kominfo tidak bisa mengintervensi dinamika yang berkembang di tubuh TVRI. Meskipun, beberapa kali Menkominfo Jhonny G. Plate melakukan pertemuan dan mediasi antara kedua pihak. Baik dewan pengawas (dewas) maupun direksi. รขโ‚ฌยSudah dipertemukan. Hadir kedua pihak. Namun, memang semua kewenangan dewas,รขโ‚ฌย katanya kemarin.

Ferdinandus mengatakan, meski membidangi masalah penyiaran, Kementerian Kominfo tidak memiliki kewenangan secara regulatif dalam pemilihan atau pemecatan dewas maupun direksi. รขโ‚ฌยYa mau bagaimana lagi, dewas berwenang untuk memilih dan memecat direksi sesuai aturan yang ada,รขโ‚ฌย katanya.

Baca Juga:  Pasukan Rusia Melihat Pemandangan Mengerikan, Mayat Bergelimpanganร‚ 

Sementara itu, pemecatan Helmy Yahya dari posisi direktur utama TVRI memunculkan banyak reaksi kecewa. Termasuk dari para karyawan. Presenter Imam Priyono mengaku kecewa atas kisruh yang terjadi di perusahaan lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut. รขโ‚ฌยDewan Pengawas TVRI semestinya bisa lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya,รขโ‚ฌย katanya.

Imam sudah bekerja di TVRI selama 12 tahun. Hingga saat ini statusnya adalah pegawai bukan PNS (PBPNS).

Menurut Imam, dirinya bersikap seperti itu bukan lantaran Helmy Yahya harus keluar dari TVRI. Namun, kegaduhan yang terjadi saat ini mencoreng nilai perubahan, kreativitas, integritas, dan kebanggaan TVRI sebagai media pemersatu bangsa. Dampaknya, kepercayaan masyarakat akan hilang.

Dia mengatakan, aksi saling pecat antara dewas dan direksi terjadi sejak 2007. รขโ‚ฌยDampak faktualnya, kinerja pasti terganggu,รขโ‚ฌย tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tidak menerima pernyataan Helmy mengenai pembelian program siaran yang menguras biaya besar. Termasuk Liga Inggris. รขโ‚ฌยKhususnya pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI,รขโ‚ฌย kata dia melalui pernyataan tertulis.

Baca Juga:  Kata Wamenkumham,ร‚ Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia Rendah

Selain itu, Arief menilai, pelaksanaan re-branding TVRI tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan dewas. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Helmy juga bukan hanya itu. Tapi, ada mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN serta melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Meski begitu, soal bentuk pelanggaran AUPB yang dilakukan Helmy, Arief enggan berkomentar. Saat dia dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, tak ada jawaban.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Menkominfo Angkat Tangan, Buntut Dipecatnya Dirut Helmy Yahya oleh Dewas TVRI

JAKARTA(RIAUPOS.CO)- Tidak sedikit pihak yang menyayangkan konflik di internal TVRI sehingga berujung pada pemecatan Helmy Yahya dari posisi direktur utama. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang salah satunya mengurusi bidang penyiaran pun tidak bisa berbuat banyak.

Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menuturkan, Kementerian Kominfo tidak bisa mengintervensi dinamika yang berkembang di tubuh TVRI. Meskipun, beberapa kali Menkominfo Jhonny G. Plate melakukan pertemuan dan mediasi antara kedua pihak. Baik dewan pengawas (dewas) maupun direksi. รขโ‚ฌยSudah dipertemukan. Hadir kedua pihak. Namun, memang semua kewenangan dewas,รขโ‚ฌย katanya kemarin.

Ferdinandus mengatakan, meski membidangi masalah penyiaran, Kementerian Kominfo tidak memiliki kewenangan secara regulatif dalam pemilihan atau pemecatan dewas maupun direksi. รขโ‚ฌยYa mau bagaimana lagi, dewas berwenang untuk memilih dan memecat direksi sesuai aturan yang ada,รขโ‚ฌย katanya.

Baca Juga:  DPR Siap Kaji Ulang Pasal-Pasal Kontroversial

Sementara itu, pemecatan Helmy Yahya dari posisi direktur utama TVRI memunculkan banyak reaksi kecewa. Termasuk dari para karyawan. Presenter Imam Priyono mengaku kecewa atas kisruh yang terjadi di perusahaan lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut. รขโ‚ฌยDewan Pengawas TVRI semestinya bisa lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya,รขโ‚ฌย katanya.

Imam sudah bekerja di TVRI selama 12 tahun. Hingga saat ini statusnya adalah pegawai bukan PNS (PBPNS).

Menurut Imam, dirinya bersikap seperti itu bukan lantaran Helmy Yahya harus keluar dari TVRI. Namun, kegaduhan yang terjadi saat ini mencoreng nilai perubahan, kreativitas, integritas, dan kebanggaan TVRI sebagai media pemersatu bangsa. Dampaknya, kepercayaan masyarakat akan hilang.

Dia mengatakan, aksi saling pecat antara dewas dan direksi terjadi sejak 2007. รขโ‚ฌยDampak faktualnya, kinerja pasti terganggu,รขโ‚ฌย tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tidak menerima pernyataan Helmy mengenai pembelian program siaran yang menguras biaya besar. Termasuk Liga Inggris. รขโ‚ฌยKhususnya pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI,รขโ‚ฌย kata dia melalui pernyataan tertulis.

Baca Juga:  Generasi Terencana Rebut Peluang di Masa Depan

Selain itu, Arief menilai, pelaksanaan re-branding TVRI tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan dewas. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Helmy juga bukan hanya itu. Tapi, ada mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN serta melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Meski begitu, soal bentuk pelanggaran AUPB yang dilakukan Helmy, Arief enggan berkomentar. Saat dia dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, tak ada jawaban.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)- Tidak sedikit pihak yang menyayangkan konflik di internal TVRI sehingga berujung pada pemecatan Helmy Yahya dari posisi direktur utama. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang salah satunya mengurusi bidang penyiaran pun tidak bisa berbuat banyak.

Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menuturkan, Kementerian Kominfo tidak bisa mengintervensi dinamika yang berkembang di tubuh TVRI. Meskipun, beberapa kali Menkominfo Jhonny G. Plate melakukan pertemuan dan mediasi antara kedua pihak. Baik dewan pengawas (dewas) maupun direksi. รขโ‚ฌยSudah dipertemukan. Hadir kedua pihak. Namun, memang semua kewenangan dewas,รขโ‚ฌย katanya kemarin.

Ferdinandus mengatakan, meski membidangi masalah penyiaran, Kementerian Kominfo tidak memiliki kewenangan secara regulatif dalam pemilihan atau pemecatan dewas maupun direksi. รขโ‚ฌยYa mau bagaimana lagi, dewas berwenang untuk memilih dan memecat direksi sesuai aturan yang ada,รขโ‚ฌย katanya.

Baca Juga:  Pemkab Tunggu Jadwal Pemprov

Sementara itu, pemecatan Helmy Yahya dari posisi direktur utama TVRI memunculkan banyak reaksi kecewa. Termasuk dari para karyawan. Presenter Imam Priyono mengaku kecewa atas kisruh yang terjadi di perusahaan lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut. รขโ‚ฌยDewan Pengawas TVRI semestinya bisa lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya,รขโ‚ฌย katanya.

Imam sudah bekerja di TVRI selama 12 tahun. Hingga saat ini statusnya adalah pegawai bukan PNS (PBPNS).

Menurut Imam, dirinya bersikap seperti itu bukan lantaran Helmy Yahya harus keluar dari TVRI. Namun, kegaduhan yang terjadi saat ini mencoreng nilai perubahan, kreativitas, integritas, dan kebanggaan TVRI sebagai media pemersatu bangsa. Dampaknya, kepercayaan masyarakat akan hilang.

Dia mengatakan, aksi saling pecat antara dewas dan direksi terjadi sejak 2007. รขโ‚ฌยDampak faktualnya, kinerja pasti terganggu,รขโ‚ฌย tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tidak menerima pernyataan Helmy mengenai pembelian program siaran yang menguras biaya besar. Termasuk Liga Inggris. รขโ‚ฌยKhususnya pelaksanaan tata tertib administrasi anggaran TVRI,รขโ‚ฌย kata dia melalui pernyataan tertulis.

Baca Juga:  Ketika Presiden Salat Jumat Pertama Pasca-PSBB

Selain itu, Arief menilai, pelaksanaan re-branding TVRI tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan dewas. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Helmy juga bukan hanya itu. Tapi, ada mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN serta melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Meski begitu, soal bentuk pelanggaran AUPB yang dilakukan Helmy, Arief enggan berkomentar. Saat dia dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, tak ada jawaban.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari