JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengganti tim penyidik dalam kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK menyebut, tim penyelidik telah selesai melakukan pekerjaannya yang kemudian dialihkan ke tim penyidik.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan didasarkan pada surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda. Dia menjelaskan, tahapan proses penyelidikan sudah selesai yang kemudian diganti oleh tim penyidik.
“Pada prinsipnya, tim satgas yang melakukan penyelidikan berakhir masa tugasnya setelah gelar perkara dan kemudian kasusnya ditingkatkan ke penyidikan,†kata Ali dihubungi JawaPos.com, Senin (20/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, tugas berikutnya dalam menangani kasus PAW fraksi PDI Perjuangan pada proses penyidikan. Hal ini dilakukan untuk menyusun berkas perkara kasus yang juga menyeret politikus PDIP Harun Masiku.
Oleh karena itu, Ali menyebut dalam menyusun berkas perkara, tim penyidiknya bisa berbeda dari tim penyelidik. Dia mengklaim, hal ini biasa terjadi dalam proses kinerja KPK.
“Jadi, tidak ada pergantian tim. Hal yang biasa jika penyidik maupun penuntut umum yang terlibat dalam penyelidikan kegiatan tangkap tangan, nantinya bukan sebagai penyidik maupun penuntut dalam perkara tersebut,†ucap Ali.
Menurut informasi yang dihimpun, tim penyidik kasus PAW yang menyeret-nyeret PDIP diganti oleh tim penyidik yang berasal dari kepolisian. Tim penyidik yang sejak awal menangani kasus tersebut dipindahkan ke kasus lain.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, semasa dirinya menjabat tidak ada penggantian penyidik setelah selesainya proses penyelidikan yang kemudian berlanjut tahap penyidikan. Menurutnya, tim penyelidik akan menangani kasus tersebut hingga selesai pada proses penuntutan.
“Enggah pernah (ada penggantian tim penyelidik ke penyidik) seingat saya,†ujar Saut.
Oleh karena itu, pimpinan KPK era Agus Rahardjo itu berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan judicial review (JR) atau uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. “Segera MK memenuhi permohonan JR atau keluarkan Perppu kalau mau benar,†pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com