PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Harga drone atau pesawat tanpa awak relatif terjangkau. Hal itu memungkinkan siapa saja bisa memilikinya. Namun untuk penerbangan drone tidak boleh sembarangan. Sebab, di Indonesia penerbangan drone telah diatur dalam Permenhub No.37/2020. Di mana ada beberapa kawasan yang dilarang atau mesti memiliki izin terlebih dahulu agar bisa menerbangkan drone.
Wakil Ketua Pilot Drone Riau Ismail Noer Harahap mengatakan, seluruh aturan penerbangan yang tertuang dalam Permenhub di atas wajib diikuti. Adapun daerah yang dilarang di antaranya kawasan penerbangan seperti bandara, objek vital nasional, dan beberapa kawasan lainnya.
"Penggunaan terbang, ada aturan yang harus ditaati. Terbang di Indonesia, kita mengacu ke Permenhub Tahun 2015 Nomor 180 tentang Pengoperasian Pesawat Udara tanpa Awak. Apalagi kalau dekat dengan bandara," paparnya.
Untuk drone, dijelaskan Ismail ada beberapa jenis yakni drone fotografi (berguna untuk pengambilan foto maupun video), drone maping (berguna untuk pemetaan udara), dan lainnya. Biasanya menggunakan tipe drone yang seperti pesawat terbang memiliki landasan untuk terbang maupun mendarat. Jenis ini bisa terbang dalam durasi 1-2 jam. Sekali terbang dapat merekam ratusan sampai ribuan hektare.
"Kemudian ada survey drone. Ini banyak digunakan oleh pabrik. Misalkan ada pabrik pengolahan kertas. Kemudian industri perminyakan mereka mau inspeksi tabung pipa gas. Karena biasanya survey drone punya kamera termal. Nangkap suhu panas," ungkapmya.
Selain itu ada juga drone sprei yang digunakan untuk kawasan pertanian. Drone sprei dilengkapi tabung dan juga kamera. Namun kamera tidak menjadi alat utama karena kegunaannya adalah untuk menyemprotkan cairan seperti pestisida ke lahan pertanian. Bisa juga menyemprotkan pupuk dan lainnya. Tabung sprei memiliki kapasitas 16 liter dan bisa terbang mencakup 1 hektare lahan. "Drone sprei biasanya digunakan untuk pertanian," sambungnya.
Apapun kegunaannya, Ismail mengatakan penerbangan drone memiliki potensi bahaya. Karena pada prinsipnya, drone sendiri merupakan sebuah mesin terbang sama seperti pesawat. Namum bedanya tanpa awak di dalamnya. Sedangkan teknis terbang hampir sama dengan pesawat umum. Maka dirinya menyarankan setiap pilot drone harus memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
Di Riau sendiri, FASI berada pada Landasan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin. Calon pilot drone, biasanya mendaftar terlebih dahulu untuk mengikuti ujian sertifikasi. Setelah mendapat jadwal, calon pilot drone akan diuji oleh pemateri dari FASI. Ada dua ujian yang akan dilalui. Pertama, ujian teori kemudian ujian praktik. Setelah dua ujian ini lulus, maka FASI akan mengeluarkan sertifikat.
"Syarat untuk dapat sertifikat tentu yang pertama harus menguasai drone terlebih dahulu. Kemudian menguasai teknik terbang manual tanpa GPS maupum fitur drone," sebutnya.(nda)