Kamis, 19 Juni 2025

Diskes Sosialisasi Kawasan tanpa Rokok

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sebagai bentuk kepedulian dan pelindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan (Deskes) Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Admintrasi Umum Sekretarias Daerah Kabupaten  Siak Jamaluddin mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok sebagai bentuk pelindungan risiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.  

"Kawasan tanpa rokok merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik," kata Jamaluddin saat membuka sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (18/12).

Jamaluddin menyampaikan, ada sejumlah kawasan steril tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Baca Juga:  PPP: Mbah Moen Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Oleh karena itu, Pemkab mendukung penuh sosialisasi kawasan tanpa rokok. Sehingga diharapkan dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat.

"Kebijakan ini harus kita dorong bersama-sama dan bukan saja tugas pemerintah. Para orang tua, masyarakat dan lingkungan pendidikan serta kesehatan juga harus turut andil mewujudkan program ini," harapnya.

Jika ada anak usia sekolah yang kedapatan merokok di tempat umum, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka. Selain itu bisa melaporkan ke orang tua dan pihak sekolah.

Sementara Kadis Kesehatan Tonny Chandra mengatakan, Pemkab merupakan salah satu daerah penerima penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan bagi daerah yang dinilai sukses menerapkan kawasan bebas rokok. "Kita berharap melalui Perda kawasan tanpa rokok terwujudnya Kabupaten Siak yang sehat," harapnya.

Baca Juga:  Tersandung Kasus Narkoba

Dengan demikian lanjut Tony, Perda ini dapat di implementasikan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya merokok.

Kegiatan itu diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari camat, penghulu, kepala sekolah, PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat  dan forum anak Kabupaten Siak.(wik)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sebagai bentuk kepedulian dan pelindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan (Deskes) Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Admintrasi Umum Sekretarias Daerah Kabupaten  Siak Jamaluddin mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok sebagai bentuk pelindungan risiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.  

"Kawasan tanpa rokok merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik," kata Jamaluddin saat membuka sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (18/12).

Jamaluddin menyampaikan, ada sejumlah kawasan steril tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Baca Juga:  Bupati Kampar Terima Penghargaan Kapolda Riau

Oleh karena itu, Pemkab mendukung penuh sosialisasi kawasan tanpa rokok. Sehingga diharapkan dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat.

- Advertisement -

"Kebijakan ini harus kita dorong bersama-sama dan bukan saja tugas pemerintah. Para orang tua, masyarakat dan lingkungan pendidikan serta kesehatan juga harus turut andil mewujudkan program ini," harapnya.

Jika ada anak usia sekolah yang kedapatan merokok di tempat umum, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka. Selain itu bisa melaporkan ke orang tua dan pihak sekolah.

- Advertisement -

Sementara Kadis Kesehatan Tonny Chandra mengatakan, Pemkab merupakan salah satu daerah penerima penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan bagi daerah yang dinilai sukses menerapkan kawasan bebas rokok. "Kita berharap melalui Perda kawasan tanpa rokok terwujudnya Kabupaten Siak yang sehat," harapnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Minta Publik Tahan Diri Sikapi Pemilu

Dengan demikian lanjut Tony, Perda ini dapat di implementasikan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya merokok.

Kegiatan itu diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari camat, penghulu, kepala sekolah, PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat  dan forum anak Kabupaten Siak.(wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sebagai bentuk kepedulian dan pelindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan (Deskes) Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Admintrasi Umum Sekretarias Daerah Kabupaten  Siak Jamaluddin mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok sebagai bentuk pelindungan risiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.  

"Kawasan tanpa rokok merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik," kata Jamaluddin saat membuka sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (18/12).

Jamaluddin menyampaikan, ada sejumlah kawasan steril tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Baca Juga:  Tersandung Kasus Narkoba

Oleh karena itu, Pemkab mendukung penuh sosialisasi kawasan tanpa rokok. Sehingga diharapkan dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat.

"Kebijakan ini harus kita dorong bersama-sama dan bukan saja tugas pemerintah. Para orang tua, masyarakat dan lingkungan pendidikan serta kesehatan juga harus turut andil mewujudkan program ini," harapnya.

Jika ada anak usia sekolah yang kedapatan merokok di tempat umum, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka. Selain itu bisa melaporkan ke orang tua dan pihak sekolah.

Sementara Kadis Kesehatan Tonny Chandra mengatakan, Pemkab merupakan salah satu daerah penerima penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan bagi daerah yang dinilai sukses menerapkan kawasan bebas rokok. "Kita berharap melalui Perda kawasan tanpa rokok terwujudnya Kabupaten Siak yang sehat," harapnya.

Baca Juga:  PPP: Mbah Moen Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dengan demikian lanjut Tony, Perda ini dapat di implementasikan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya merokok.

Kegiatan itu diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari camat, penghulu, kepala sekolah, PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat  dan forum anak Kabupaten Siak.(wik)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari