Kamis, 19 September 2024

Jadwal Pilkades Serentak Tunggu Petunjuk Kemendagri

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III untuk 19 desa yang tersebar di 10 kecamatan direncanakan pada  2020 mendatang.

Mengingat 19 kepala desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut, telah berakhir masa jabatannya  dan bahkan saat ini, pemerintah daerah telah menunjuk Penjabat Sementara (PJs) kades yang telah berakhir masa jabatannya.

Sehubungan pelaksanaan Pilkades Serentak  itu,  bersamaan tahunnya dengan pelaksanaan Pilkada Rohul  2020 mendatang,  Pemkab Rohul telah meminta petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Riau.

Karena pada Pilkada sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada, untuk pelaksanaan Pilkades ditunda pelaksanaannya."Mengingat Pilkades Serentak gelombang III dan Pilkada Rohul pelaksanaannya  2020, kita harus meminta petunjuk  Kemendagri, sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkades," ungkap  Kepala Dinas DPMPD Rohul Margono SSos melalui Sekretaris Dinas  Prastio SIP kepada wartawan, Rabu (18/12).

- Advertisement -

Menurutnya, bila pelaksanaan Pilkades Serentak tidak bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada Rohul, pihaknya tidak harus meminta petunjuk dari Kemendagri, karena jadwal dan tahun pelaksanaan Pilkades di Rohul sudah diatur didalam Perda maupun Perbup Pilkades.

Baca Juga:  Cerita Armand Maulana, Gelar Konser Gigi 25 Tahun tanpa Penonton

Prasetyo mengatakan, mesti harus menunggu petunjuk dari Kemendagri, Dinas PMPD Rohul telah merencanakan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III tahun 2020, baik menjelang maupun paska pelaksanaan Pilkada Rohul.

- Advertisement -

"Dari jadwal yang telah direncanakan, Pilkades  dilaksanakan Maret atau Juni mendatang (menjelang Pilkada Rohul), atau Desember mendatang paska Pilkada Rohul," ujarnya.

Sebab dalam pelaksanaan Pilkades serentak  2020, seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pesta demokrasi di 19 desa, dalam memilih kepala desa, telah dialokasikan didalam APBD Rohul tahun 2020 sekitar Rp1,9 miliar.

Dalam artian, biaya Pilkades tidak dibebankan melalui APBDes maupun pihak ketiga atau calon kepala desa.  "Sekarang DPMPD Rohul masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat melalui surat resmi, terkait pertimbangan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak bersamaan dalam pelaksanakan Pilkada Rohul 2020," katanya.

Prasetio mengatakan, di dalam Perda 5 tahun 2016 yang di revisi menjadi Perda No 1 tahun 2018  tentang Pilkades tahun 2020, merupakan gelombang terakhir pelaksanaan pilkades serentak yang sebelumnya telah dilaksanakan Pemkab Rohul pada tahun 2016 dan tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Kata Samad, UU Hasil Revisi Terbukti Lemahkan KPK

Karena setelah pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III tahun 2020 mendatang, maka dijadwalkan pada tahun 2026 mendatang, seluruh desa yang tersebar di 16 kecamatan se Kabupaten Rohul akan melaksanakan Pilkades Serentak seluruhnya.

19 desa  yang melaksanakan Pilkades Serentak  yakni Desa Menaming Kecamatan Rambah, Desa Tali Kumain dan  Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan, Desa Rambah Samo, Desa Rambah Baru, Desa Lubuk Napal, Desa Teluk Aur, Desa Sungai Kuning dan Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo.

Kemudian Kecamatan Rambah Hilir ada 3 desa yakni Rambah Hilir Tengah, Desa Rambah, Desa Serombou Indah dan Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara. Selanjutnya Desa Rambah Jaya  Kecamatan Bangun Purba.

Desa Tandun dan Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Muara Jaya  Kecamatan Kepenuhan Hulu.(adv)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III untuk 19 desa yang tersebar di 10 kecamatan direncanakan pada  2020 mendatang.

Mengingat 19 kepala desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut, telah berakhir masa jabatannya  dan bahkan saat ini, pemerintah daerah telah menunjuk Penjabat Sementara (PJs) kades yang telah berakhir masa jabatannya.

Sehubungan pelaksanaan Pilkades Serentak  itu,  bersamaan tahunnya dengan pelaksanaan Pilkada Rohul  2020 mendatang,  Pemkab Rohul telah meminta petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Riau.

Karena pada Pilkada sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium, bagi daerah yang melaksanakan Pilkada, untuk pelaksanaan Pilkades ditunda pelaksanaannya."Mengingat Pilkades Serentak gelombang III dan Pilkada Rohul pelaksanaannya  2020, kita harus meminta petunjuk  Kemendagri, sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkades," ungkap  Kepala Dinas DPMPD Rohul Margono SSos melalui Sekretaris Dinas  Prastio SIP kepada wartawan, Rabu (18/12).

Menurutnya, bila pelaksanaan Pilkades Serentak tidak bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada Rohul, pihaknya tidak harus meminta petunjuk dari Kemendagri, karena jadwal dan tahun pelaksanaan Pilkades di Rohul sudah diatur didalam Perda maupun Perbup Pilkades.

Baca Juga:  Tak Gentar Selamatkan Ular

Prasetyo mengatakan, mesti harus menunggu petunjuk dari Kemendagri, Dinas PMPD Rohul telah merencanakan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III tahun 2020, baik menjelang maupun paska pelaksanaan Pilkada Rohul.

"Dari jadwal yang telah direncanakan, Pilkades  dilaksanakan Maret atau Juni mendatang (menjelang Pilkada Rohul), atau Desember mendatang paska Pilkada Rohul," ujarnya.

Sebab dalam pelaksanaan Pilkades serentak  2020, seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pesta demokrasi di 19 desa, dalam memilih kepala desa, telah dialokasikan didalam APBD Rohul tahun 2020 sekitar Rp1,9 miliar.

Dalam artian, biaya Pilkades tidak dibebankan melalui APBDes maupun pihak ketiga atau calon kepala desa.  "Sekarang DPMPD Rohul masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat melalui surat resmi, terkait pertimbangan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak bersamaan dalam pelaksanakan Pilkada Rohul 2020," katanya.

Prasetio mengatakan, di dalam Perda 5 tahun 2016 yang di revisi menjadi Perda No 1 tahun 2018  tentang Pilkades tahun 2020, merupakan gelombang terakhir pelaksanaan pilkades serentak yang sebelumnya telah dilaksanakan Pemkab Rohul pada tahun 2016 dan tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Gubri Pimpin Apel Bulan K3 Nasional di RAPP

Karena setelah pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III tahun 2020 mendatang, maka dijadwalkan pada tahun 2026 mendatang, seluruh desa yang tersebar di 16 kecamatan se Kabupaten Rohul akan melaksanakan Pilkades Serentak seluruhnya.

19 desa  yang melaksanakan Pilkades Serentak  yakni Desa Menaming Kecamatan Rambah, Desa Tali Kumain dan  Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan, Desa Rambah Samo, Desa Rambah Baru, Desa Lubuk Napal, Desa Teluk Aur, Desa Sungai Kuning dan Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo.

Kemudian Kecamatan Rambah Hilir ada 3 desa yakni Rambah Hilir Tengah, Desa Rambah, Desa Serombou Indah dan Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara. Selanjutnya Desa Rambah Jaya  Kecamatan Bangun Purba.

Desa Tandun dan Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Muara Jaya  Kecamatan Kepenuhan Hulu.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari