JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan tidak ada larangan menteri rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Menurut Doli, dalam Pasal 23 C Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak melarang menteri menjadi ketum parpol. "Yang dimaksudkan di (UU) Kementerian Negara itu kan merangkap dengan menteri yang lain, mungkin dengan posisi di BUMN, tetapi tidak ada UU mana pun yang mempersoalkan tentang jabatan (menteri dan ketum parpol)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan ketum partai adalah jabatan politik. Bukan jabatan negara. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan dalam UU adalah rangkap jabatan negara. Misalnya, Doli mencontohkan, gubernur merangkap jadi menteri.
Kemudian dua jabatan menteri misalnya menteri agraria merangkap menteri dalam negeri. "Itu rangkap sesama jabatan di pemerintahan. Ketum parpol kan bukan jabatan negara, tetapi itu merupakan jabatan sosial, jabatan politik, yang itu tidak ada aturannya dalam UU mana pun tidak boleh merangkap," katanya.
Terkait dengan partainya, menurut Doli, selama ini Partai Golkar tidak ada masalah karena ketumnya Airlangga Hartarto juga merangkap jabatan sebagai menteri. Dia menjelaskan di Partai Golkar golkar sejauh ini semua masalah masalah internal bisa diselesaikan. "Karena di partai kan yang dibangun sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Jadi semua fungsi dan tugas pimpinan bisa berjalan baik dengan semangat kolektif kolegial itu," paparnya.
Selain itu, kata Doli, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan rangkap jabatan menteri dan ketum parpol. Jokowi punya pengalaman selama ini bahwa menteri di dalam kabinet meskipun juga menjabat ketum parpol bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. "Saya kira tidak ada masalah," tegasnya. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan tidak ada larangan menteri rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Menurut Doli, dalam Pasal 23 C Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak melarang menteri menjadi ketum parpol. "Yang dimaksudkan di (UU) Kementerian Negara itu kan merangkap dengan menteri yang lain, mungkin dengan posisi di BUMN, tetapi tidak ada UU mana pun yang mempersoalkan tentang jabatan (menteri dan ketum parpol)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
- Advertisement -
Politikus Partai Golkar itu menegaskan ketum partai adalah jabatan politik. Bukan jabatan negara. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan dalam UU adalah rangkap jabatan negara. Misalnya, Doli mencontohkan, gubernur merangkap jadi menteri.
Kemudian dua jabatan menteri misalnya menteri agraria merangkap menteri dalam negeri. "Itu rangkap sesama jabatan di pemerintahan. Ketum parpol kan bukan jabatan negara, tetapi itu merupakan jabatan sosial, jabatan politik, yang itu tidak ada aturannya dalam UU mana pun tidak boleh merangkap," katanya.
- Advertisement -
Terkait dengan partainya, menurut Doli, selama ini Partai Golkar tidak ada masalah karena ketumnya Airlangga Hartarto juga merangkap jabatan sebagai menteri. Dia menjelaskan di Partai Golkar golkar sejauh ini semua masalah masalah internal bisa diselesaikan. "Karena di partai kan yang dibangun sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Jadi semua fungsi dan tugas pimpinan bisa berjalan baik dengan semangat kolektif kolegial itu," paparnya.
Selain itu, kata Doli, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan rangkap jabatan menteri dan ketum parpol. Jokowi punya pengalaman selama ini bahwa menteri di dalam kabinet meskipun juga menjabat ketum parpol bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. "Saya kira tidak ada masalah," tegasnya. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal