Senin, 7 Juli 2025
spot_img

KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing dan GM PT AA Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan status tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (18/10/2021). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso (Sdr) dalam keterangan pers Selasa (19/10/2021) malam di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir Ali Fikri. Lili menyatakan Bupati Kuansing Andi Putra diketahui telah menerima suap berupa hadiah uang secara bertahap terkait pemberian perpanjangan izin HGU PT AA.

Dijelaskannya, pertemuan antara SDR dan AP mengungkap kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar.

Baca Juga:  Pesona Cinta dari Telukjering

Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.

โ€œBerikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,โ€ jelasnya. 

Dalam OTT tersebut KPK menemukan barang bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta. Selain itu juga ada uang tunai Rp80,9 juta dan SGD1.680 dan smartphone jenis Iphone XR.

โ€œSetelah melakukan serangkaian proses penyidikan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru, KPK menetapkan dua tersangka. Yakni AP Bupati Kuansing dan SDR, seorang GM di PT AA,โ€ ungkap Lili.

Baca Juga:  Komnas HAM Sesali Kericuhan, Akibatkan 95 Mahasiswa Terluka

Kepada keduanya, Lili menyebut bahwa KPK bakal melakukan penahanan badan hingga 7 November 2021 mendatang atau 20 hari. Di mana SDR sendiri ditempatkan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Bupati AP bakal ditahan di sel yang berada di Gedung KPK.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan status tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (18/10/2021). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso (Sdr) dalam keterangan pers Selasa (19/10/2021) malam di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir Ali Fikri. Lili menyatakan Bupati Kuansing Andi Putra diketahui telah menerima suap berupa hadiah uang secara bertahap terkait pemberian perpanjangan izin HGU PT AA.

Dijelaskannya, pertemuan antara SDR dan AP mengungkap kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar.

Baca Juga:  KPU Izinkan Suyatno Tak Hadir Sewaktu Pendaftaran

Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.

โ€œBerikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,โ€ jelasnya. 

- Advertisement -

Dalam OTT tersebut KPK menemukan barang bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta. Selain itu juga ada uang tunai Rp80,9 juta dan SGD1.680 dan smartphone jenis Iphone XR.

โ€œSetelah melakukan serangkaian proses penyidikan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru, KPK menetapkan dua tersangka. Yakni AP Bupati Kuansing dan SDR, seorang GM di PT AA,โ€ ungkap Lili.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hoax, Hepatitis Misterius Disebabkan Vaksin Covid-19

Kepada keduanya, Lili menyebut bahwa KPK bakal melakukan penahanan badan hingga 7 November 2021 mendatang atau 20 hari. Di mana SDR sendiri ditempatkan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Bupati AP bakal ditahan di sel yang berada di Gedung KPK.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan status tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (18/10/2021). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso (Sdr) dalam keterangan pers Selasa (19/10/2021) malam di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir Ali Fikri. Lili menyatakan Bupati Kuansing Andi Putra diketahui telah menerima suap berupa hadiah uang secara bertahap terkait pemberian perpanjangan izin HGU PT AA.

Dijelaskannya, pertemuan antara SDR dan AP mengungkap kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar.

Baca Juga:  Bupati Minta Masyarakat Tetap Disiplin Patuhi Prokesร‚ 

Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.

โ€œBerikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,โ€ jelasnya. 

Dalam OTT tersebut KPK menemukan barang bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta. Selain itu juga ada uang tunai Rp80,9 juta dan SGD1.680 dan smartphone jenis Iphone XR.

โ€œSetelah melakukan serangkaian proses penyidikan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru, KPK menetapkan dua tersangka. Yakni AP Bupati Kuansing dan SDR, seorang GM di PT AA,โ€ ungkap Lili.

Baca Juga:  KPU Izinkan Suyatno Tak Hadir Sewaktu Pendaftaran

Kepada keduanya, Lili menyebut bahwa KPK bakal melakukan penahanan badan hingga 7 November 2021 mendatang atau 20 hari. Di mana SDR sendiri ditempatkan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Bupati AP bakal ditahan di sel yang berada di Gedung KPK.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari