Minggu, 30 November 2025
spot_img

Menpora Jadi Tersangka, Jokowi: Saya Hormati Keputusan KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengundurkan diri dari Kabinet Kerja setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mundurnya Imam dari posisi menteri setelah bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (19/9) pagi. Jokowi pun menghormati apa yang telah diputuskan KPK.

“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mempertimbangkan surat pengunduran diri yang disampaikan Imam. Namun, dirinya belum mengetahui apakah akan menunjuk seorang menjadi menteri atau hanya pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Menpora. “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan, surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” ucap Jokowi.

Baca Juga:  Sesuai Aturan, Pengelolaan Anggaran Aman

Jokowi masih mempertimbangkan terkait posisi Menpora tersebut. Sebab masa jabatannya pada periode 2014-2019 habis pada Oktober 2019 mendatang. “(Menteri atau Plt) kita pertimbangkan dalam sehari,” ujar Jokowi.

Melihat sudah dua menteri Kabinet Kerja yang jadi tersangka KPK yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan kini Menpora Imam Nahrawi, Jokowi mengajak jajaran menteri di kabinetnya untuk berhati-hati memakai anggaran. “Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Baca Juga:  Giliran Sekretariat DPP PDIP Diperiksa KPK

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.co

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengundurkan diri dari Kabinet Kerja setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mundurnya Imam dari posisi menteri setelah bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (19/9) pagi. Jokowi pun menghormati apa yang telah diputuskan KPK.

“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mempertimbangkan surat pengunduran diri yang disampaikan Imam. Namun, dirinya belum mengetahui apakah akan menunjuk seorang menjadi menteri atau hanya pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Menpora. “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan, surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” ucap Jokowi.

Baca Juga:  Mulut Bisa Terasa Asam, Meski Anda Bukan Perokok

Jokowi masih mempertimbangkan terkait posisi Menpora tersebut. Sebab masa jabatannya pada periode 2014-2019 habis pada Oktober 2019 mendatang. “(Menteri atau Plt) kita pertimbangkan dalam sehari,” ujar Jokowi.

- Advertisement -

Melihat sudah dua menteri Kabinet Kerja yang jadi tersangka KPK yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan kini Menpora Imam Nahrawi, Jokowi mengajak jajaran menteri di kabinetnya untuk berhati-hati memakai anggaran. “Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

- Advertisement -
Baca Juga:  Video Klip Lagunya Dikritik Mirip Penyanyi Korea, Via Vallen Minta Maaf

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.co

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengundurkan diri dari Kabinet Kerja setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mundurnya Imam dari posisi menteri setelah bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (19/9) pagi. Jokowi pun menghormati apa yang telah diputuskan KPK.

“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mempertimbangkan surat pengunduran diri yang disampaikan Imam. Namun, dirinya belum mengetahui apakah akan menunjuk seorang menjadi menteri atau hanya pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Menpora. “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan, surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” ucap Jokowi.

Baca Juga:  Denada Tambunan Masih Sembunyikan Kondisi Mantan Suaminya

Jokowi masih mempertimbangkan terkait posisi Menpora tersebut. Sebab masa jabatannya pada periode 2014-2019 habis pada Oktober 2019 mendatang. “(Menteri atau Plt) kita pertimbangkan dalam sehari,” ujar Jokowi.

Melihat sudah dua menteri Kabinet Kerja yang jadi tersangka KPK yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan kini Menpora Imam Nahrawi, Jokowi mengajak jajaran menteri di kabinetnya untuk berhati-hati memakai anggaran. “Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Baca Juga:  Luncurkan Kawasan Protokol Covid-19

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.co

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari