Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PKL Tak Boleh Lagi Jualan di Trotoar

 PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru, menggelar rapat kerja dan koordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru, Senin (5/7/2021) lalu di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru.

Ketua Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SH MH mengatakan, rapat ini untuk mengupas pasal per pasal, dari Ranperda yang diajukan.

"Dari 53 pasal yang diajukan, baru sekitar 23 pasal yang kami bahas. Ini akan terus berlanjut," kata Robin.

Ada beberapa poin yang paling krusial di Ranperda ini. Di antaranya karena masih banyak pedagang kaki lima (PKL), yang menjajakan dagangannya di trotoar yang ada di Kota Pekanbaru, dan banyak drainase yang ditutup, ke depan ini tak boleh lagi. Tegasnya lagi, trotoar dibuat untuk pejalan kaki.

Baca Juga:  Facebook Bakal Ganti Logo Baru

Khususnya berjualan di trotoar, apalagi memakan badan jalan, melanggar aturan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Sebenarnya di Perda lama (Perda Nomor 5 Tahun 2002), sudah dibunyikan tentang larangan PKL jualan di trotoar atau badan jalan. Tapi pengawasan dan penindakannya lemah. Makanya pada revisi ini akan dibunyikan lebih tegas lagi," tambahnya.

Robin menegaskan lagi, bahwa trotoar yang dilarang berjualan tidak hanya di sepanjang jalan protokol Sudirman. Tapi juga di ruas badan jalan lainnya. Seperti halnya di Jalan HR Subrantas Panam.

Hampir di sepanjang jalur HR Soebrantas ini, banyak PKL berjualan menggunakan trotoar hingga memakan badan jalan. Padahal, trotoar itu hak pejalan kaki yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.

Baca Juga:  Rasio Tes Covid-19 di Tanah Air Belum Sesuai Standar WHO

"Kami yakin pedagang paham soal ini. Makanya mulai saat ini, kami imbau pedagang untuk tidak berdagang di trotoar. Jangan sampai ditindak, baru mentaati aturan," ajaknya.

Politisi PDI-P ini juga meminta kepada Satpol PP, sembari Ranperda ini dibahas, penegakan Perda di Kota Pekanbaru ini harus terus dilakukan secara kontineu. Seperti halnya penertiban yang dilakukan Satpol PP pada Jumat kemarin, di trotoar Jalan Sudirman, kawasan Pasar Agus Salim.

"Untuk Ranperda Tibum dan Ketentraman Masyarakat ini, kami targetkan dalam tahun 2021 ini kami sahkan jadi Perda Kota Pekanbaru,"janjinya.(*/adv)

 

 PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru, menggelar rapat kerja dan koordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru, Senin (5/7/2021) lalu di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru.

Ketua Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SH MH mengatakan, rapat ini untuk mengupas pasal per pasal, dari Ranperda yang diajukan.

- Advertisement -

"Dari 53 pasal yang diajukan, baru sekitar 23 pasal yang kami bahas. Ini akan terus berlanjut," kata Robin.

Ada beberapa poin yang paling krusial di Ranperda ini. Di antaranya karena masih banyak pedagang kaki lima (PKL), yang menjajakan dagangannya di trotoar yang ada di Kota Pekanbaru, dan banyak drainase yang ditutup, ke depan ini tak boleh lagi. Tegasnya lagi, trotoar dibuat untuk pejalan kaki.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Apresiasi Perkembangan BUMDesa Bunga Sari

Khususnya berjualan di trotoar, apalagi memakan badan jalan, melanggar aturan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Sebenarnya di Perda lama (Perda Nomor 5 Tahun 2002), sudah dibunyikan tentang larangan PKL jualan di trotoar atau badan jalan. Tapi pengawasan dan penindakannya lemah. Makanya pada revisi ini akan dibunyikan lebih tegas lagi," tambahnya.

Robin menegaskan lagi, bahwa trotoar yang dilarang berjualan tidak hanya di sepanjang jalan protokol Sudirman. Tapi juga di ruas badan jalan lainnya. Seperti halnya di Jalan HR Subrantas Panam.

Hampir di sepanjang jalur HR Soebrantas ini, banyak PKL berjualan menggunakan trotoar hingga memakan badan jalan. Padahal, trotoar itu hak pejalan kaki yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.

Baca Juga:  Pelaku Perusakan Bank BNI Dikirim ke RSJ Tampan

"Kami yakin pedagang paham soal ini. Makanya mulai saat ini, kami imbau pedagang untuk tidak berdagang di trotoar. Jangan sampai ditindak, baru mentaati aturan," ajaknya.

Politisi PDI-P ini juga meminta kepada Satpol PP, sembari Ranperda ini dibahas, penegakan Perda di Kota Pekanbaru ini harus terus dilakukan secara kontineu. Seperti halnya penertiban yang dilakukan Satpol PP pada Jumat kemarin, di trotoar Jalan Sudirman, kawasan Pasar Agus Salim.

"Untuk Ranperda Tibum dan Ketentraman Masyarakat ini, kami targetkan dalam tahun 2021 ini kami sahkan jadi Perda Kota Pekanbaru,"janjinya.(*/adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari