Jumat, 22 November 2024

Legislator DPR Anggap Penggabungan Depok ke DKI Bukan Perkara Mudah

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR RI Intan Fauzi mengatakan, wacana penggabungan Kota Depok ke DKI Jakarta tidaklah mudah. Pasalnya, memerlukan tata cara dan administratif penggabungan daerah yang prosesnya panjang.

Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, mekanisme penggabungan satu kota dengan kota lainnya harus diusulkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.

- Advertisement -

"Kota Depok dibentuk dengan Undang-undang (UU) dan prosesnya cukup panjang. Bermula dari zaman Hindia Belanda sebagai desa otonom, kemudian di tahun 1982 Depok sebagai kota administratif dan pada tahun 1996 ditetapkan sebagai Kotamadya Depok. Jadi, tidak mudah mudah mewujudkan wacana ini," ujar Intan yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Depok dan Kota Bekasi ini Senin (18/7).

Baca Juga:  Keren Bro, Toyota 86 Disulap jadi Mobil Listrik

Intan juga menuturkan, Kota Depok merupakan daerah otonom yang tidak setara dengan kota-kota yang ada di DKI Jakarta. Karena DKI terbagi atas 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif yang dipimpin lima walikota dan Bupati Kepulauan Seribu yang ditunjuk oleh Gubernur.

Sementara, lanjutnya, Wali Kota Depok dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Ini artinya, jika Depok bergabung dengan DKI maka nanti kepala daerah atau wali kotanya dipilih dan diangkat oleh gubernur dan Depok tidak memiliki anggota DPRD Kota.

- Advertisement -

"Wacana bergabungnya Kota Depok ke Pemprov DKI tidak urgent. Dalam banyak hal, termasuk secara perekonomian kawasan Depok sudah terintegrasi dengan DKI Jakarta, baik jalan tol, jalan nasional, trase kereta dan sebagainya," pungkas Alumni Universitas Indonesia (UI) itu.(jpg)

Baca Juga:  Konser Kiss End of the Road Tour Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR RI Intan Fauzi mengatakan, wacana penggabungan Kota Depok ke DKI Jakarta tidaklah mudah. Pasalnya, memerlukan tata cara dan administratif penggabungan daerah yang prosesnya panjang.

Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, mekanisme penggabungan satu kota dengan kota lainnya harus diusulkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.

- Advertisement -

"Kota Depok dibentuk dengan Undang-undang (UU) dan prosesnya cukup panjang. Bermula dari zaman Hindia Belanda sebagai desa otonom, kemudian di tahun 1982 Depok sebagai kota administratif dan pada tahun 1996 ditetapkan sebagai Kotamadya Depok. Jadi, tidak mudah mudah mewujudkan wacana ini," ujar Intan yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Depok dan Kota Bekasi ini Senin (18/7).

Baca Juga:  Tentara Mengamuk, Tembak Mati 26 Pengunjung Mal di Thailand

Intan juga menuturkan, Kota Depok merupakan daerah otonom yang tidak setara dengan kota-kota yang ada di DKI Jakarta. Karena DKI terbagi atas 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif yang dipimpin lima walikota dan Bupati Kepulauan Seribu yang ditunjuk oleh Gubernur.

- Advertisement -

Sementara, lanjutnya, Wali Kota Depok dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Ini artinya, jika Depok bergabung dengan DKI maka nanti kepala daerah atau wali kotanya dipilih dan diangkat oleh gubernur dan Depok tidak memiliki anggota DPRD Kota.

"Wacana bergabungnya Kota Depok ke Pemprov DKI tidak urgent. Dalam banyak hal, termasuk secara perekonomian kawasan Depok sudah terintegrasi dengan DKI Jakarta, baik jalan tol, jalan nasional, trase kereta dan sebagainya," pungkas Alumni Universitas Indonesia (UI) itu.(jpg)

Baca Juga:  Capim KPK Sigit Danang Joyo Dukung Revisi Undang-undang
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari