Minggu, 13 Juli 2025

Alih Status ASN-Aparat Jadi Titik Rawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pembukaan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan dibuka 1 Agustus depan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta anggota partai yang berstatus mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pensiunan TNI-Polri untuk tidak lupa menyampaikan pembaharuan status.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, alih status ASN dan TNI-Polri menjadi salah satu titik rawan dalam verifikasi keanggotaan partai. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pihaknya kerap kali menemukan masalah itu saat dilakukan verifikasi faktual.

Di mana, saat pensiun, anggota TNI, Polri, dan ASN bisa didaftarkan menjadi anggota parpol. Namun, mereka tidak memperbaharui dokumen kependudukannya. Dalam arti, lalai untuk mengubah status pensiun dalam KTP. "Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (pengurus parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol, itu jadi masalah," ujarnya kemarin (18/7).

Baca Juga:  Masyarakat Harus Cerdas dan Cermat Gunakan Obat

Imbasnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian dalam proses verifikasi. Sebab, salah satu syarat anggota parpol adalah tidak berstatus ASN dan TNI-Polri aktif. "Yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun," imbuhnya.

Sementara, untuk pencegahan pelanggaran, Bawaslu akan menitikberatkan persiapan pada tiga hal. Pertama, kata Bagja, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan. Kedua, mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol. Terakhir, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Pihaknya berharap, partai bisa ikut membantu dengan menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar. "Tanpa kemudian terdapat masalah," ungkap lelaki kelahiran Medan, Sumatra Utara itu.(far/bay/jpg)

Baca Juga:  Di Dumai, Tiga Penerbangan Dibatalkan

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pembukaan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan dibuka 1 Agustus depan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta anggota partai yang berstatus mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pensiunan TNI-Polri untuk tidak lupa menyampaikan pembaharuan status.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, alih status ASN dan TNI-Polri menjadi salah satu titik rawan dalam verifikasi keanggotaan partai. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pihaknya kerap kali menemukan masalah itu saat dilakukan verifikasi faktual.

Di mana, saat pensiun, anggota TNI, Polri, dan ASN bisa didaftarkan menjadi anggota parpol. Namun, mereka tidak memperbaharui dokumen kependudukannya. Dalam arti, lalai untuk mengubah status pensiun dalam KTP. "Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (pengurus parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol, itu jadi masalah," ujarnya kemarin (18/7).

Baca Juga:  Di Dumai, Tiga Penerbangan Dibatalkan

Imbasnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian dalam proses verifikasi. Sebab, salah satu syarat anggota parpol adalah tidak berstatus ASN dan TNI-Polri aktif. "Yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun," imbuhnya.

Sementara, untuk pencegahan pelanggaran, Bawaslu akan menitikberatkan persiapan pada tiga hal. Pertama, kata Bagja, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan. Kedua, mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol. Terakhir, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

- Advertisement -

Pihaknya berharap, partai bisa ikut membantu dengan menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar. "Tanpa kemudian terdapat masalah," ungkap lelaki kelahiran Medan, Sumatra Utara itu.(far/bay/jpg)

Baca Juga:  Zelensky Sebut Ukraina Harus Dapatkan Wilayah yang Dikuasai Rusia

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pembukaan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan dibuka 1 Agustus depan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta anggota partai yang berstatus mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pensiunan TNI-Polri untuk tidak lupa menyampaikan pembaharuan status.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, alih status ASN dan TNI-Polri menjadi salah satu titik rawan dalam verifikasi keanggotaan partai. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pihaknya kerap kali menemukan masalah itu saat dilakukan verifikasi faktual.

Di mana, saat pensiun, anggota TNI, Polri, dan ASN bisa didaftarkan menjadi anggota parpol. Namun, mereka tidak memperbaharui dokumen kependudukannya. Dalam arti, lalai untuk mengubah status pensiun dalam KTP. "Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (pengurus parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol, itu jadi masalah," ujarnya kemarin (18/7).

Baca Juga:  Masyarakat Harus Cerdas dan Cermat Gunakan Obat

Imbasnya, hal itu menimbulkan ketidakpastian dalam proses verifikasi. Sebab, salah satu syarat anggota parpol adalah tidak berstatus ASN dan TNI-Polri aktif. "Yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun," imbuhnya.

Sementara, untuk pencegahan pelanggaran, Bawaslu akan menitikberatkan persiapan pada tiga hal. Pertama, kata Bagja, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan. Kedua, mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol. Terakhir, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Pihaknya berharap, partai bisa ikut membantu dengan menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar. "Tanpa kemudian terdapat masalah," ungkap lelaki kelahiran Medan, Sumatra Utara itu.(far/bay/jpg)

Baca Juga:  Dikti Segera Beri Pendampingan untuk Subsidi Kuota

Laporan JPG, Jakarta

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari