Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terseret Kasus Korupsi, Dua ASN Dishub Meranti Ditahan Jaksa

MERANTI(RIAUPOS.CO) — Terseret dugaan tindak pidana korupsi retribusi kempang, dua orang jajaran Dinas Pergubungan Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) daerah setempat, Kamis (18/7/19) sore. 
Seperti dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya SH, mereka berdua diantaranya berinisial SF status PNS, serta GT pegawai honorer, telah ditetapkan sebagai tersangka. 
“Mereka berdua kini telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya. 
Adapun dugaan penyelewengan dana retribusi tersebut, menurut Roby terjadi sejak 2012 hingga 2015 lalu. Rinci dari hasil Pulbaket, pungutan yang mereka lakukan menggunakan pas masuk, namun uang pas yang ditarik tidak utuh disetorkan ke kas daerah.
Parahnya lagi, ada dugaan bahwa mereka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri pas masuk dengan tarif yang berbeda seperti yang tertuang di dalam Perda. 
“Sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh dinas, namun kedua oknum pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya,” ungkapnya. 
Sementara untuk kerugian yang ditimbulkan oleh ulang para tersangka masih didalami. Selain itu ia tetap komit  akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka. 
Memang sejauh ini kedua tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya, mudah – mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terungkap semuanya,” ujar Robby.(Wir)
Baca Juga:  Tito Belum Bersikap soal Usulan Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada
MERANTI(RIAUPOS.CO) — Terseret dugaan tindak pidana korupsi retribusi kempang, dua orang jajaran Dinas Pergubungan Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) daerah setempat, Kamis (18/7/19) sore. 
Seperti dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya SH, mereka berdua diantaranya berinisial SF status PNS, serta GT pegawai honorer, telah ditetapkan sebagai tersangka. 
“Mereka berdua kini telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya. 
Adapun dugaan penyelewengan dana retribusi tersebut, menurut Roby terjadi sejak 2012 hingga 2015 lalu. Rinci dari hasil Pulbaket, pungutan yang mereka lakukan menggunakan pas masuk, namun uang pas yang ditarik tidak utuh disetorkan ke kas daerah.
Parahnya lagi, ada dugaan bahwa mereka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri pas masuk dengan tarif yang berbeda seperti yang tertuang di dalam Perda. 
“Sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh dinas, namun kedua oknum pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya,” ungkapnya. 
Sementara untuk kerugian yang ditimbulkan oleh ulang para tersangka masih didalami. Selain itu ia tetap komit  akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka. 
Memang sejauh ini kedua tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya, mudah – mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terungkap semuanya,” ujar Robby.(Wir)
Baca Juga:  Pemberontak Houthi Klaim Tewaskan 200 Lebih Tentara Arab Saudi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari