TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tak perlu menunggu lama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan Bupati Kuansing Andi Putra SH MH atas dugaan pemerasan senilai Rp1,1 miliar terhadap dirinya di Kuansing itu oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
"Bahwa klien kami, bapak Andi Putra sudah dihubungi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau, agar hadir pada Senin, 21 Juni 2021 ke Kejaksaan Tnggi Riau," kata Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando SH MH, dalam keterangan di Telukkuantan, Sabtu (19/6/2021).
Agendanya, kata Dodi, Bupati Andi Putra nanti akan diperiksa sebagai saksi pelapor. Dan pihaknya juga nanti akan melengkapi laporan yang telah disampaikan ke Kejati Riau pada Jumat (18/6/2021).
"Langsung kami serahkan beberapa bukti nanti pada Senin, sekalian identitas saksi atas laporan Pak Andi tersebut," katanya.
Laporan dugaan yang disampaikan Bupati Kuansing ke Kejati Riau merupakan bentuk kesadaran hukum darinya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Ketika ada permasalahan hukum, maka kami sampaikan kepada yang berwenang memeriksa dan menindaklanjuti secara hukum, agar semuanya tidak menjadi isu saja. Dan ini juga bentuk menyemangati masyarakat Kuansing agar memiliki kesadaran hukum. Sehingga penegakan hukum tidak semena-mena," ungkap Dodi.
Kajari Kuansing Hadiman SH MH yang bakal melapor balik atas pencemaran nama baiknya, disampaikan Dodi, bahwa Bupati Kuansing mempersilahkan. Apalagi Kajari Hadiman ini penegak hukum, dan pihaknya siap melayani sesuai ketentuan hukum yang berlaku pula.
"Kemudian, terkait adanya ancaman pihak yang kami laporkan akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik, kami persilahkan saja, apa lagi ini kan bapak itu penegak hukum. Monggo saja. Nanti kami tunggu, dan sebagai warga negara yang taat hukum akan kami layani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi lagi.
Dijelaskannya lagi, sebagai Bupati Kuansing, Andi Putra mendukung penegakan hukum dengan tujuan murni penegakan hukum di tengah masyarakat. Dan bukan kekuasaan sebagai penegak hukum digunakan untuk menakut-nakuti atau bahkan mengarah ke pemerasan.
"Apa yang dilakukan bapak Andi Putra ini adalah untuk menyelematkan Kabupaten Kuansing. Kami mendukung proses penegakan hukum, tetapi dengan tujuan murni penegakan hukum, bukan untuk menakut-nakuti atau bahkan mengarah ke pemerasan. Karena itu sudah tidak benar, maka kami minta penegakan hukum itu dilakukan tanpa melanggar hukum itu sendiri," tegas Dodi.
Kepada Kejaksaan Tinggi Riau, kata Dodi, Bupati Kuansing berharap agar melakukan pengawasan yang intens dan jika perlu menarik seluruh kasus korupsi yang ditangani Kejari Kuansing ke Kejati Riau.
"Kami harap Kajati melakukan pengawasan khusus terhadap Kajari Kuansing ini. Jika perlu, seluruh perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejari, diambil alih Kejati. Ini agar ada proses penegakan hukum yang sesuai dengan KUHAP dan tidak melanggar hukum itu sendiri," demikian ditegaskan Dodi.
Laporan: Juprison (Kuantan Singingi)
Editor: Hary B Koriun