Jumat, 20 September 2024

OPD dan Desa Se-Rokan Hulu Maksimalkan Implementasi UU KIP

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) komitmen mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tentunya di era transparansi dan digital, publik dengan mudah mendapatkan informasi terkait program dan kebijakan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dan Desa se-Kabupaten Rohul secara cepat, tepat dan akuntabilitas sesuai undang undang yang berlaku.

Namun tidak pula semua informasi bisa disampaikan secara terbuka kepada publik, terutama menyangkut dokumen rahasia Negara.

"Pemkab Rohul telah mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. Dibuktikan dengan telah diterimanya Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Riau dengan Kategori Peringkat Menuju Informatif tahun 2021," ungkap Bupati Rohul H Sukiman usai membuka Sosialisasi UU KIP yang ditaja KI Provinsi Riau di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (17/5) petang.

- Advertisement -
Baca Juga:  BI Sebut Pulau Rupat Miliki Potensi Besar

Dalam kegiatan itu,  hadir Ketua KI Riau Zufra Irwan SE dan jajaran, Perwakilan Pimpinan DPRD Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya MH, Staf Ahli Gubernur Bidang Komunikasi H Dheni Kurnia.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) komitmen mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tentunya di era transparansi dan digital, publik dengan mudah mendapatkan informasi terkait program dan kebijakan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dan Desa se-Kabupaten Rohul secara cepat, tepat dan akuntabilitas sesuai undang undang yang berlaku.

Namun tidak pula semua informasi bisa disampaikan secara terbuka kepada publik, terutama menyangkut dokumen rahasia Negara.

"Pemkab Rohul telah mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. Dibuktikan dengan telah diterimanya Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Riau dengan Kategori Peringkat Menuju Informatif tahun 2021," ungkap Bupati Rohul H Sukiman usai membuka Sosialisasi UU KIP yang ditaja KI Provinsi Riau di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (17/5) petang.

Baca Juga:  Gara-gara Virus Corona Terpaksa Batal Nikah di Tanggal Cantik 02/02/2020

Dalam kegiatan itu,  hadir Ketua KI Riau Zufra Irwan SE dan jajaran, Perwakilan Pimpinan DPRD Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya MH, Staf Ahli Gubernur Bidang Komunikasi H Dheni Kurnia.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari