JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari kembali terseret kasus dugaan asusila. Kali ini, Hasyim dilaporkan oleh seorang wanita yang juga mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan korban disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan mengatakan, pertemuan awal korban dengan Hasyim terjadi sejak Agustus 2023. Kala itu, Hasyim berkunjung ke luar negeri dalam rangka dinas persiapan Pemilu 2024.
Usai pertemuan, Hasyim melakukan komunikasi dan upaya yang menjurus pada tindakan asusila kepada korban. Itu terjadi pada rentang Agustus 2023-Maret 2024. ’’Merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,’’ ujarnya di Kantor DKPP RI, kemarin (18/4).
Untuk mendukung laporan, pihaknya membawa sejumlah bukti seperti momen percakapan, foto hingga yang tertulis. ’’Tentunya ga bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif,’’ ujarnya.
Lantas, kenapa baru diadukan? Aristo beralasan, melaporkan kasus tersebut bukan hal mudah. Apalagi ada hubungan relasi kuasa antara korban dengan Hasyim. Butuh waktu bagi korban mengumpulkan keberanian untuk melapor. ’’Patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,’’ kata dia.
Terseretnya Hasyim bukan yang pertama. Pada 2022 lalu, Hasyim juga terbukti melakukan perjalanan non dinas dengan Hasnaeni atau wanita emas yang kala itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Saat itu, isi percakapan antara Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketika itu Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, saat sidang pemeriksaan, terkuak fakta bahwa Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Mereka bertukar kabar setiap hari terkait hal-hal yang tidak berhubungan dengan pemilu.
Dewi lantas mengungkap isi pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni. Salah satunya yakni “Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta. Dewi mengatakan, percakapan mereka menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi. Bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik terkait kepentingan kepemiluan.
“DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” kata Dewi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta ketika itu. Percakapan dengan topik pribadi itu membuat Hasyim dijatuhi saksi berat. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Hasyim belum mau berkomentar. ’’Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,’’ ujarnya. (far/bay/jpg)
Laporan JPG, Jakarta