Selasa, 22 April 2025
spot_img

Diskriminatif, RUU Ketahanan Keluarga Menuai Polemik

JAKARTA(RIAUPOS.CO) รขโ‚ฌโ€œ Peran istri di salah satu draft pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, berkewajiban untuk mengurusi rumah tangga. Hal ini pun menuai polemik karena dianggap diskriminatif.

รขโ‚ฌลฝMenanggapi hal tersebut, Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura menegaskan, DPR tidak memahami fungsinya. Karena hal itu sudah menyangkut ranah privat setiap keluarga.

รขโ‚ฌล“Ini adalah bentuk bagaimana DPR tidak memahami aturan dan fungsinya. Sebenarnya ada ranah privat tapi diikut campuri,รขโ‚ฌย ujar Dinda kepada JawaPos.com, Rabu (19/2).

Menurut Dinda, ada pendiskriminasian gender perempuan yang dilakukan oleh DPR dalam RUU tersebut. Karena disebutkan perempuan wajib untuk mengurusi rumah tangga.

รขโ‚ฌล“Jadi ini salah kaprah atau kesalahan berpikir DPR dalam memahami yang harus diatur dan tidak harus diatur,รขโ‚ฌย tegasnya.

Baca Juga:  TK Lima Srikandi Ikuti Lomba Gerak Jalan Beregu

Dinda mengatakan, sebaiknya DPR tidak perlu ikut campur dalam hal masalah privat keluarga ini. Masih banyak yang harus menjadi perhatian DPR, ketimbang mengurusi pribadi keluarga.

รขโ‚ฌล“Jadi ini seharunya tidak diatur dalam RUU ini. Adanya kesalahan berpikir,รขโ‚ฌย ungkapnya.

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR. Mereka yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN dan Endang Maria dari Golkar.

Dalam RUU tersebut pun mengatur tentang kewajian istri terhadap rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah tangga.
รขโ‚ฌลฝ
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri

Baca Juga:  Ahmad Dhani Bebas, Maia Estianty Terbang ke Luar Negeri

Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

b. menjaga keutuhan keluarga.

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) รขโ‚ฌโ€œ Peran istri di salah satu draft pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, berkewajiban untuk mengurusi rumah tangga. Hal ini pun menuai polemik karena dianggap diskriminatif.

รขโ‚ฌลฝMenanggapi hal tersebut, Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura menegaskan, DPR tidak memahami fungsinya. Karena hal itu sudah menyangkut ranah privat setiap keluarga.

รขโ‚ฌล“Ini adalah bentuk bagaimana DPR tidak memahami aturan dan fungsinya. Sebenarnya ada ranah privat tapi diikut campuri,รขโ‚ฌย ujar Dinda kepada JawaPos.com, Rabu (19/2).

Menurut Dinda, ada pendiskriminasian gender perempuan yang dilakukan oleh DPR dalam RUU tersebut. Karena disebutkan perempuan wajib untuk mengurusi rumah tangga.

รขโ‚ฌล“Jadi ini salah kaprah atau kesalahan berpikir DPR dalam memahami yang harus diatur dan tidak harus diatur,รขโ‚ฌย tegasnya.

Baca Juga:  Hari Ini Kemendikbud Umumkan Aturan Baru Pendidikan

Dinda mengatakan, sebaiknya DPR tidak perlu ikut campur dalam hal masalah privat keluarga ini. Masih banyak yang harus menjadi perhatian DPR, ketimbang mengurusi pribadi keluarga.

รขโ‚ฌล“Jadi ini seharunya tidak diatur dalam RUU ini. Adanya kesalahan berpikir,รขโ‚ฌย ungkapnya.

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR. Mereka yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN dan Endang Maria dari Golkar.

Dalam RUU tersebut pun mengatur tentang kewajian istri terhadap rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah tangga.
รขโ‚ฌลฝ
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri

Baca Juga:  TK Lima Srikandi Ikuti Lomba Gerak Jalan Beregu

Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

b. menjaga keutuhan keluarga.

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Diskriminatif, RUU Ketahanan Keluarga Menuai Polemik

JAKARTA(RIAUPOS.CO) รขโ‚ฌโ€œ Peran istri di salah satu draft pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, berkewajiban untuk mengurusi rumah tangga. Hal ini pun menuai polemik karena dianggap diskriminatif.

รขโ‚ฌลฝMenanggapi hal tersebut, Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura menegaskan, DPR tidak memahami fungsinya. Karena hal itu sudah menyangkut ranah privat setiap keluarga.

รขโ‚ฌล“Ini adalah bentuk bagaimana DPR tidak memahami aturan dan fungsinya. Sebenarnya ada ranah privat tapi diikut campuri,รขโ‚ฌย ujar Dinda kepada JawaPos.com, Rabu (19/2).

Menurut Dinda, ada pendiskriminasian gender perempuan yang dilakukan oleh DPR dalam RUU tersebut. Karena disebutkan perempuan wajib untuk mengurusi rumah tangga.

รขโ‚ฌล“Jadi ini salah kaprah atau kesalahan berpikir DPR dalam memahami yang harus diatur dan tidak harus diatur,รขโ‚ฌย tegasnya.

Baca Juga:  257 Tersangka Ditangkap, Dibayar untuk Buat Kerusuhan

Dinda mengatakan, sebaiknya DPR tidak perlu ikut campur dalam hal masalah privat keluarga ini. Masih banyak yang harus menjadi perhatian DPR, ketimbang mengurusi pribadi keluarga.

รขโ‚ฌล“Jadi ini seharunya tidak diatur dalam RUU ini. Adanya kesalahan berpikir,รขโ‚ฌย ungkapnya.

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR. Mereka yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN dan Endang Maria dari Golkar.

Dalam RUU tersebut pun mengatur tentang kewajian istri terhadap rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah tangga.
รขโ‚ฌลฝ
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri

Baca Juga:  Hari Ini Kemendikbud Umumkan Aturan Baru Pendidikan

Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

b. menjaga keutuhan keluarga.

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) รขโ‚ฌโ€œ Peran istri di salah satu draft pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, berkewajiban untuk mengurusi rumah tangga. Hal ini pun menuai polemik karena dianggap diskriminatif.

รขโ‚ฌลฝMenanggapi hal tersebut, Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura menegaskan, DPR tidak memahami fungsinya. Karena hal itu sudah menyangkut ranah privat setiap keluarga.

รขโ‚ฌล“Ini adalah bentuk bagaimana DPR tidak memahami aturan dan fungsinya. Sebenarnya ada ranah privat tapi diikut campuri,รขโ‚ฌย ujar Dinda kepada JawaPos.com, Rabu (19/2).

Menurut Dinda, ada pendiskriminasian gender perempuan yang dilakukan oleh DPR dalam RUU tersebut. Karena disebutkan perempuan wajib untuk mengurusi rumah tangga.

รขโ‚ฌล“Jadi ini salah kaprah atau kesalahan berpikir DPR dalam memahami yang harus diatur dan tidak harus diatur,รขโ‚ฌย tegasnya.

Baca Juga:  Taiwan Siap Hadapi Ancaman Cina

Dinda mengatakan, sebaiknya DPR tidak perlu ikut campur dalam hal masalah privat keluarga ini. Masih banyak yang harus menjadi perhatian DPR, ketimbang mengurusi pribadi keluarga.

รขโ‚ฌล“Jadi ini seharunya tidak diatur dalam RUU ini. Adanya kesalahan berpikir,รขโ‚ฌย ungkapnya.

Adapun RUU Ketahanan Keluarga masuk ke Prolegnas prioritas 2020 ini merupakan usulan dari lima anggota DPR. Mereka yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher dari PAN dan Endang Maria dari Golkar.

Dalam RUU tersebut pun mengatur tentang kewajian istri terhadap rumah tangganya. Seperti kewajiban perempuan untuk mengurusi rumah tangga.
รขโ‚ฌลฝ
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri

Baca Juga:  GPS Collar Dipasang Guna Mencegah Konflik Manusia dan Gajah Sumatera

Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

b. menjaga keutuhan keluarga.

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari