SIAK (RIAUPOS.CO) — Mengawasi penyaluran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menjalin kerja sama dalam program jaga desa di halaman Kantor Kejari Siak, Selasa (18/2).
Penandatanganan kerja sama oleh Kepala Kejari Siak Aliansyah dan Bupati Siak Alfedri disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati dan sekaligus pembukaan sosialisasi program jaga desa dan peluncuran jaksa bertanjak.
Kejati Riau Mia Amiati memberikan mengapresiasi penandatanganan MoU kepada Bupati Siak beserta segenap jajarannya yang bersedia bersama-sama Kejari Siak menjalin kerja sama dengan memiliki semangat dan landasan komitmen, serta bersama-sama mendukung pembangunan di Kabupaten Siak menjadi lebih baik.
Mia Amiati mengatakan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu agenda Nawacita Presiden RI Joko Widodo yakni membangun Indonesia dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
"Konsep tersebut mengandung makna bahwa pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan, melainkan harus dilakukan menyebar di seluruh pelosok Indonesia," ujar Mia Amiati.
Lebih lanjut dijelaskannya, Kejati Riau sudah melakukan sosialisasi program jaga desa ke daerah-daerah di wilayah hukum Provinsi Riau agar dilakukan bimbingan dalam penggunaan dana desa. Mulai tahap perencanaan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sampai tahap pelaporan surat pertanggungjawaban.
"Maka dalam optimalisasi program dana desa ini, maka perlu dibuat dan disepakati nota kesepahaman yang merupakan salah satu bentuk komitmen, dan keseriusan kejaksaan untuk membangun kesamaan dan keselarasan pandangan untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah," sebutnya.
Bupati Siak Alfedri menyambut baik dengan adanya program jaga desa ini. Dan berharap agar penghulu kampung dapat memanfaatkan program ini dan selalu berkonsultasi dengan kejaksaan.
"Kami berharap dapat dikelola dana dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan," ungkapnya.
Sementara Kejari Siak Aliansyah mengatakan, besaran dana desa dikucurkan pemerintah yang dimanfaatkan oleh masyarakat desa, dan jika tidak dikawal oleh penegak hukum akan menimbulkan ketakutan.
"Dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik dan mencapai sasaran oleh penghulu," imbaunya.(kom)
Laporan: WIWIK WIDANINGSIH