DUMAI (RIAUPOS.CO) – Mengawali 2022 ini, tampaknya negeri jiran Malaysia memerlukan tambahan pekerja migran Indonesia (PMI). Beberapa waktu lalu ada kapal karam di perairan Rupat yang menewaskan beberapa orang diduga PMI ilegal. Kali ini, dari Dumai ada 28 orang diselamatkan dari dugaan human trafficking menuju negara tetangga tersebut.
Satuan Reserse dan Krimimal (Satreskrim) Polres Dumai pun berhasil menggagalkan penyeludupan orang atau human trafficking dan mengamankan tiga orang sindikat penyeludupan orang. Ketiga tersangka diamankan terpisah di Kota Dumai dan Kota Pekanbaru setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat.
"Ketiga tersangka yang kami amankan tersebut yakni ZU (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta SU (31) Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid.
Ditambahkan Kholid, selain mengamankan ketiga tersangka, pihaknya juga mengamakan 28 calon PMI yang akan diseludupkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Diterangkan Kapolres, penangkapan tersebut bermula pada Selasa (11/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai tepatnya di sebuah rumah kontrakan terdapat 28 orang PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Berdasarkan laporan itu, petugas di lapangan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZU bersama 28 calon PMI gelap.
"Dari penangkapan tersebut kami melakukan pengembangan dan Rabu (12/1),
Tim Opsnal kembali mengamakan dua tersangka lainnya di Kota Pekanbaru berinisial SI dan SU," urai Kapolres.
28 PMI yang ikut diamankan ini sebatas korban yang berasal dari beberapa daerah di Pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.
"Dari keterangan yang didapatkan setiap PMI diminta uang sebanyak Rp5 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal secara ilegal tanpa kelengkapan paspor," terang Kapolres.
Guna memuluskan kegiatannya, para pelaku menjanjikan kepada para PMI untuk langsung dipekerjakan ketika sampai di Malaysia.
"Hasil pemeriksaan sementara ketiga tersangka yang kami amankan memiliki peran yang berbeda-beda. ZU bertugas mengawasi dan menyediakan keperluan konsumsi. Sementara itu SI dan SU berperan mencari dan menyediakan tempat penampungan serta transportasi PMI dari darat ke kapal," lanjut pria dengan pangkat dua bunga di pundaknya ini.
Saat ini tim Satreskrim masih bekerja untuk mencari satu orang tersangka lainnya yang nama dan indentitasnya sudah dikantongi oleh petugas.
"28 PMI sudah kami pulangkan ketempatnya masing-masing. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakanan UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda Rp15 miliar, " tutupnya.
Sementara itu Sekdako Dumai H Indra Gunawan mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap adanya kegiatan human trafficking di Kota Dumai ini.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dan ke depan kami akan melakukan pembahasan lebih mendalam lagi dengan pihak kepolisian bagaimana caranya hal-hal seperti ini tidak terulang kembali dan secepatnya dapat diatasi, " ujarnya.
Perlu peran serta masyarakat dalam membantu kinerja pihak kepolisian untuk mengatasi segala permasalahan hukum yang ada di Kota Dumai ini.
Masyarakat diminta melaporkan hal-hal yang mencurigakan di daerah permukiman mereka kepada pihak kepolisian. Mencegah lebih baik sebelum terjadi.