Selasa, 8 April 2025
spot_img

Putusan DKPP Percepat Penggantian Wahyu Setiawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salinan putusan DKPP yang memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diterima pihak istana. Putusan itu sekaligus mendorong percepatan pengisian kekosongan posisi di KPU yang ditinggalkan Wahyu.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyatakan, draf salinan dari DKPP diterima Sekretariat Negara pada Kamis malam (16/1). Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memproses keputusan presiden (keppres) pemberhentian Wahyu tersebut. ’’Dalam putusan DKPP itu juga disebutkan bahwa presiden, untuk melaksanakan putusan ini, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Fadjroel memastikan bahwa presiden segera menindaklanjuti putusan itu. Setelah keppres pemberhentian terbit, salinan beleid tersebut dikirimkan ke DPR. Atas dasar keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR nanti mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak berikutnya untuk dilantik sebagai komisioner pengganti Wahyu.

Baca Juga:  6 Ribu Personel TNI-Polri Dikerahkan untuk Amankan Papua

’’Berdasar surat dari DPR, presiden kemudian melantik anggota KPU pengganti,’’ imbuhnya. Soal kapan targetnya, Fadjroel belum bisa memastikan. Namun, dia menegaskan akan memproses secepatnya. Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya akan menjalankan semua putusan DKPP. Termasuk soal pengawasan internal dan tertib administrasi. ’’Nanti dilaksanakan sebaik-baiknya,’’ katanya.

Dia juga merespons ’’sentilan’’ anggota DKPP Ida Budhiati yang menuding ketua dan komisioner KPU terkesan membiarkan perilaku Wahyu Setiawan. Menurut Pramono, pihaknya tidak pernah mengetahui komunikasi intensif antara Wahyu dan pihak-pihak yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salinan putusan DKPP yang memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diterima pihak istana. Putusan itu sekaligus mendorong percepatan pengisian kekosongan posisi di KPU yang ditinggalkan Wahyu.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyatakan, draf salinan dari DKPP diterima Sekretariat Negara pada Kamis malam (16/1). Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memproses keputusan presiden (keppres) pemberhentian Wahyu tersebut. ’’Dalam putusan DKPP itu juga disebutkan bahwa presiden, untuk melaksanakan putusan ini, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Fadjroel memastikan bahwa presiden segera menindaklanjuti putusan itu. Setelah keppres pemberhentian terbit, salinan beleid tersebut dikirimkan ke DPR. Atas dasar keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR nanti mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak berikutnya untuk dilantik sebagai komisioner pengganti Wahyu.

Baca Juga:  Ada Mural 3D di Rohil, Diharapkan Jadi Ikon Wisata Baru

’’Berdasar surat dari DPR, presiden kemudian melantik anggota KPU pengganti,’’ imbuhnya. Soal kapan targetnya, Fadjroel belum bisa memastikan. Namun, dia menegaskan akan memproses secepatnya. Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya akan menjalankan semua putusan DKPP. Termasuk soal pengawasan internal dan tertib administrasi. ’’Nanti dilaksanakan sebaik-baiknya,’’ katanya.

Dia juga merespons ’’sentilan’’ anggota DKPP Ida Budhiati yang menuding ketua dan komisioner KPU terkesan membiarkan perilaku Wahyu Setiawan. Menurut Pramono, pihaknya tidak pernah mengetahui komunikasi intensif antara Wahyu dan pihak-pihak yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Putusan DKPP Percepat Penggantian Wahyu Setiawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salinan putusan DKPP yang memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diterima pihak istana. Putusan itu sekaligus mendorong percepatan pengisian kekosongan posisi di KPU yang ditinggalkan Wahyu.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyatakan, draf salinan dari DKPP diterima Sekretariat Negara pada Kamis malam (16/1). Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memproses keputusan presiden (keppres) pemberhentian Wahyu tersebut. ’’Dalam putusan DKPP itu juga disebutkan bahwa presiden, untuk melaksanakan putusan ini, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Fadjroel memastikan bahwa presiden segera menindaklanjuti putusan itu. Setelah keppres pemberhentian terbit, salinan beleid tersebut dikirimkan ke DPR. Atas dasar keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR nanti mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak berikutnya untuk dilantik sebagai komisioner pengganti Wahyu.

Baca Juga:  Cegah Karhutla, KLHK Terus Tingkatkan Kemampuan Tekhnik Manggala Agni

’’Berdasar surat dari DPR, presiden kemudian melantik anggota KPU pengganti,’’ imbuhnya. Soal kapan targetnya, Fadjroel belum bisa memastikan. Namun, dia menegaskan akan memproses secepatnya. Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya akan menjalankan semua putusan DKPP. Termasuk soal pengawasan internal dan tertib administrasi. ’’Nanti dilaksanakan sebaik-baiknya,’’ katanya.

Dia juga merespons ’’sentilan’’ anggota DKPP Ida Budhiati yang menuding ketua dan komisioner KPU terkesan membiarkan perilaku Wahyu Setiawan. Menurut Pramono, pihaknya tidak pernah mengetahui komunikasi intensif antara Wahyu dan pihak-pihak yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salinan putusan DKPP yang memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diterima pihak istana. Putusan itu sekaligus mendorong percepatan pengisian kekosongan posisi di KPU yang ditinggalkan Wahyu.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyatakan, draf salinan dari DKPP diterima Sekretariat Negara pada Kamis malam (16/1). Pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memproses keputusan presiden (keppres) pemberhentian Wahyu tersebut. ’’Dalam putusan DKPP itu juga disebutkan bahwa presiden, untuk melaksanakan putusan ini, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Fadjroel memastikan bahwa presiden segera menindaklanjuti putusan itu. Setelah keppres pemberhentian terbit, salinan beleid tersebut dikirimkan ke DPR. Atas dasar keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR nanti mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak berikutnya untuk dilantik sebagai komisioner pengganti Wahyu.

Baca Juga:  Tips dan Manfaat Mendidik Anak agar Pede, Simak

’’Berdasar surat dari DPR, presiden kemudian melantik anggota KPU pengganti,’’ imbuhnya. Soal kapan targetnya, Fadjroel belum bisa memastikan. Namun, dia menegaskan akan memproses secepatnya. Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya akan menjalankan semua putusan DKPP. Termasuk soal pengawasan internal dan tertib administrasi. ’’Nanti dilaksanakan sebaik-baiknya,’’ katanya.

Dia juga merespons ’’sentilan’’ anggota DKPP Ida Budhiati yang menuding ketua dan komisioner KPU terkesan membiarkan perilaku Wahyu Setiawan. Menurut Pramono, pihaknya tidak pernah mengetahui komunikasi intensif antara Wahyu dan pihak-pihak yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari