Kamis, 19 September 2024

Ditunjukkan Foto sebelum Autopsi Jenazah Laskar FPI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang mengautopsi enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI), Kamis (17/12). Mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik dari Komnas HAM. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, keterangan mereka diperlukan dalam penyelidikan yang tengah dilakukan instansinya. Menurut Anam, pihaknya masih berusaha mendalami temuan yang dikumpulkan. Karena itu, pihak-pihak yang dirasa perlu untuk dimintai keterangan dipanggil. Termasuk pejabat dan personel Polri. 

"Memperdalam terkait prosedur, proses, dan substansi otopsi," ungkapnya kemarin. 

Pria yang dipercaya sebagai ketua tim penyelidik peristiwa di jalan tol Jakarta–Cikampek itu menyebutkan, pihaknya menginginkan peristiwa tersebut dibuka seterang-terangnya. Menurut Anam, kemarin ada empat orang yang dimintai keterangan. Tiga orang di antaranya dokter yang melakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati. Seorang lainnya pimpinan tiga dokter tersebut. Melalui pemanggilan itu, Komnas HAM menggali sejumlah keterangan terkait dengan kondisi jenazah enam laskar FPI. Termasuk luka tembak di tubuh enam orang tersebut. 

- Advertisement -

"Kami mendapat informasi yang cukup detail (terkait dengan enam jenazah laskar FPI)," tuturnya. 

Menurut dia, para dokter yang dipanggil juga menjelaskan hal-hal teknis kepada timnya. Komnas HAM, lanjut Anam, memiliki data awal sebelum jenazah diotopsi dan setelah diautopsi. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor Asal Aceh Didor Polisi

"Kami ditunjukkan foto kali pertama sebelum tindakan dan itu posisi paling penting," imbuhnya. 

Dari foto itu, dia menyatakan, pihaknya mengetahui jumlah lubang akibat luka tembak di enam jenazah laskar FPI tersebut. Dia tidak menampik ada perbedaan informasi kondisi jenazah antara keterangan keluarga kepada Komisi III DPR dan keterangan Polri. "Pasti tidak ada kesamaan," imbuhnya. 

Menurut dia, hal itu biasa terjadi lantaran keluarga melihat jenazah beberapa jam setelah kejadian. Sementara itu, keterangan yang digali Polri dimulai dari meninggalnya enam anggota FPI sampai tuntas diautopsi. Selain itu, informasi yang beredar di masyarakat turut didalami Komnas HAM. Anam yakin informasi yang diperoleh timnya bisa membantu untuk mengungkap peristiwa itu secara jelas. 

"Akan menjadi bahan kami untuk menyimpulkan," ujarnya. 

Sementara itu Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity M Zuhdan menjelaskan, dalam kasus dugaan pelanggaran HAM, yang paling tepat menangani memang Komnas HAM. Namun, kewenangan Komnas HAM itu masih memiliki kelemahan sehingga penyelesaian kasusnya mengambang.

"Hasil kasus yang ditangani Komnas HAM bersifat reporting atau pelaporan," tuturnya. 

Pelaporan itu ditujukan ke Komisi III dan dilanjutkan ke Presiden. Lalu, hasilnya diberikan ke lembaga penegak hukum. Artinya, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan. 

Baca Juga:  KBM Kelompok 32 Mahasiswa Hukum Unilak Lakukan Penyuluhan Karhutla

"Akhirnya, muaranya seperti kasus HAM lain. Yang paling baru penembakan Pendeta Yeremia di Intan Jaya. Hasilnya diserahkan ke Polri dan tidak diketahui bagaimana kelanjutannya," terangnya. 

Karena itu, Komnas HAM diharapkan mengadakan pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.

"Dengan begitu, ada putusan terhadap kasus yang ditangani Komnas HAM," jelasnya. 

Namun, pengadilan HAM ad hoc itu memerlukan dukungan presiden dan DPR untuk bisa menggelarnya. 

"Dengan begitu, sebenarnya ini merupakan ujian bagi presiden. Benarkah akan berupaya menegakkan dan mengusut tuntas kasus HAM," tuturnya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan praperadilan atas penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Senin tahun depan (4/1). Hal tersebut diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi. Dia menyebutkan, Habib Rizieq melalui pengacaranya telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hasilnya, sidang Habib Rizieq digelar pada 4 Januari 2021. 

"Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, pemohon Rizieq Syihab, sidang pada Senin, 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," kata Suharno kemarin (17/12).(idr/syn/ygi/c19/ttg/jpg)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang mengautopsi enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI), Kamis (17/12). Mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik dari Komnas HAM. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, keterangan mereka diperlukan dalam penyelidikan yang tengah dilakukan instansinya. Menurut Anam, pihaknya masih berusaha mendalami temuan yang dikumpulkan. Karena itu, pihak-pihak yang dirasa perlu untuk dimintai keterangan dipanggil. Termasuk pejabat dan personel Polri. 

"Memperdalam terkait prosedur, proses, dan substansi otopsi," ungkapnya kemarin. 

Pria yang dipercaya sebagai ketua tim penyelidik peristiwa di jalan tol Jakarta–Cikampek itu menyebutkan, pihaknya menginginkan peristiwa tersebut dibuka seterang-terangnya. Menurut Anam, kemarin ada empat orang yang dimintai keterangan. Tiga orang di antaranya dokter yang melakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati. Seorang lainnya pimpinan tiga dokter tersebut. Melalui pemanggilan itu, Komnas HAM menggali sejumlah keterangan terkait dengan kondisi jenazah enam laskar FPI. Termasuk luka tembak di tubuh enam orang tersebut. 

"Kami mendapat informasi yang cukup detail (terkait dengan enam jenazah laskar FPI)," tuturnya. 

Menurut dia, para dokter yang dipanggil juga menjelaskan hal-hal teknis kepada timnya. Komnas HAM, lanjut Anam, memiliki data awal sebelum jenazah diotopsi dan setelah diautopsi. 

Baca Juga:  40 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kemendagri Gandeng Polri

"Kami ditunjukkan foto kali pertama sebelum tindakan dan itu posisi paling penting," imbuhnya. 

Dari foto itu, dia menyatakan, pihaknya mengetahui jumlah lubang akibat luka tembak di enam jenazah laskar FPI tersebut. Dia tidak menampik ada perbedaan informasi kondisi jenazah antara keterangan keluarga kepada Komisi III DPR dan keterangan Polri. "Pasti tidak ada kesamaan," imbuhnya. 

Menurut dia, hal itu biasa terjadi lantaran keluarga melihat jenazah beberapa jam setelah kejadian. Sementara itu, keterangan yang digali Polri dimulai dari meninggalnya enam anggota FPI sampai tuntas diautopsi. Selain itu, informasi yang beredar di masyarakat turut didalami Komnas HAM. Anam yakin informasi yang diperoleh timnya bisa membantu untuk mengungkap peristiwa itu secara jelas. 

"Akan menjadi bahan kami untuk menyimpulkan," ujarnya. 

Sementara itu Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity M Zuhdan menjelaskan, dalam kasus dugaan pelanggaran HAM, yang paling tepat menangani memang Komnas HAM. Namun, kewenangan Komnas HAM itu masih memiliki kelemahan sehingga penyelesaian kasusnya mengambang.

"Hasil kasus yang ditangani Komnas HAM bersifat reporting atau pelaporan," tuturnya. 

Pelaporan itu ditujukan ke Komisi III dan dilanjutkan ke Presiden. Lalu, hasilnya diberikan ke lembaga penegak hukum. Artinya, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan. 

Baca Juga:  Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Bersaing secara Global

"Akhirnya, muaranya seperti kasus HAM lain. Yang paling baru penembakan Pendeta Yeremia di Intan Jaya. Hasilnya diserahkan ke Polri dan tidak diketahui bagaimana kelanjutannya," terangnya. 

Karena itu, Komnas HAM diharapkan mengadakan pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.

"Dengan begitu, ada putusan terhadap kasus yang ditangani Komnas HAM," jelasnya. 

Namun, pengadilan HAM ad hoc itu memerlukan dukungan presiden dan DPR untuk bisa menggelarnya. 

"Dengan begitu, sebenarnya ini merupakan ujian bagi presiden. Benarkah akan berupaya menegakkan dan mengusut tuntas kasus HAM," tuturnya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan praperadilan atas penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Senin tahun depan (4/1). Hal tersebut diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi. Dia menyebutkan, Habib Rizieq melalui pengacaranya telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hasilnya, sidang Habib Rizieq digelar pada 4 Januari 2021. 

"Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, pemohon Rizieq Syihab, sidang pada Senin, 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," kata Suharno kemarin (17/12).(idr/syn/ygi/c19/ttg/jpg)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari