JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan membebaskan bea masuk impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Wahyu Sakti Trenggono menanggapi positif kebijakan tersebut.
Trenggono berharap, aturan tersebut bisa meningkatkan produksi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam negeri. "Intinya ke depan, pembangunan alutsista dalam negeri harus ditingkatkan. Intinya itu," kata Trenggono, Rabu (18/12).
Dibebaskannya bea masuk impor alat persenjataan itu diharapkan mempermudah proses transfer teknologi dan metode manufaktur. "Itu untuk yang kira-kira bisa melakukan transfer of technology," jelas Trenggono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, dan kepolisian.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa kementerian atau lembaga yang punya wewenang untuk mengimpor persenjataan tidak perlu lagi untuk mengajukan persetujuannya kepada menteri melalui direktur jenderal sebagaimana tertuang pada PMK terdahulu, yakni PMK Nomor 191 Tahun 2016.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan membebaskan bea masuk impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Wahyu Sakti Trenggono menanggapi positif kebijakan tersebut.
Trenggono berharap, aturan tersebut bisa meningkatkan produksi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam negeri. "Intinya ke depan, pembangunan alutsista dalam negeri harus ditingkatkan. Intinya itu," kata Trenggono, Rabu (18/12).
- Advertisement -
Dibebaskannya bea masuk impor alat persenjataan itu diharapkan mempermudah proses transfer teknologi dan metode manufaktur. "Itu untuk yang kira-kira bisa melakukan transfer of technology," jelas Trenggono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, dan kepolisian.
- Advertisement -
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa kementerian atau lembaga yang punya wewenang untuk mengimpor persenjataan tidak perlu lagi untuk mengajukan persetujuannya kepada menteri melalui direktur jenderal sebagaimana tertuang pada PMK terdahulu, yakni PMK Nomor 191 Tahun 2016.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal