Jumat, 20 September 2024

KPK Akan Garap Korupsi di Asuransi Jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dugaan korupsi yang dihadapi perusahaan asuransi Jiwasraya ternyata menjadi perhatian pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya siap membantu dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntaskan persoalan di Jiwasraya.

Agus meyakini dengan melibatkan banyak pihak, persoalan di Jiwasraya dapat diselesaikan secara komprehensif. “Kami akan mendukung kalau misalkan teman-teman Kementerian Keuangan juga bergabung bersama untuk upaya penyelesaiannya bisa menjadi komprehensif dan lebih berkembang luas lagi,” tegas Agus di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Agus menuturkan, KPK sebetulnya pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Namun, proses penyelidikannya tak berlanjut karena Kejaksaan Agung (kejagung) telah lebih dulu meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Minum Kopi Bikin Umur Panjang

“Kita juga melakukan penyelidikan. Sayangnya,dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya,” kata Agus.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Sprindik ini dikeluarkan atas dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya dalam pengelolaan dan penjualan produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga 6,5 persen sampai 10 persen per tahun.

Kendati demikian, Agus siap kembali menelaah penyelidikan yang telah dilakukan pihak KPK. Tak tertutup kemungkinan, objek perkara yang ditangani lembaga antikorupsi berbeda dengan yang ditangani kejaksaan.

- Advertisement -

“Tapi kita juga mau melihat apakah yang dilakukan oleh KPK dan kejaksaan itu berbeda atau tidak,” ucap Agus.

Baca Juga:  Mayjen Maruli Jadi Pangkostrad, Pengamat Singgung Era Pak Harto & SBY

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat indikasi adanya tindak pidana dalam kasus gagal bayar pada produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Kita menenggarai kalau di situ ada hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum melakukan penanganannya,” kata Sri Mulyani di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (16/12).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dugaan korupsi yang dihadapi perusahaan asuransi Jiwasraya ternyata menjadi perhatian pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya siap membantu dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntaskan persoalan di Jiwasraya.

Agus meyakini dengan melibatkan banyak pihak, persoalan di Jiwasraya dapat diselesaikan secara komprehensif. “Kami akan mendukung kalau misalkan teman-teman Kementerian Keuangan juga bergabung bersama untuk upaya penyelesaiannya bisa menjadi komprehensif dan lebih berkembang luas lagi,” tegas Agus di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Agus menuturkan, KPK sebetulnya pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Namun, proses penyelidikannya tak berlanjut karena Kejaksaan Agung (kejagung) telah lebih dulu meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Mengejutkan, Moeldoko Izin Pamit Jelang Jokowi-Ma’ruf Dilantik

“Kita juga melakukan penyelidikan. Sayangnya,dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya,” kata Agus.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Sprindik ini dikeluarkan atas dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya dalam pengelolaan dan penjualan produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga 6,5 persen sampai 10 persen per tahun.

Kendati demikian, Agus siap kembali menelaah penyelidikan yang telah dilakukan pihak KPK. Tak tertutup kemungkinan, objek perkara yang ditangani lembaga antikorupsi berbeda dengan yang ditangani kejaksaan.

“Tapi kita juga mau melihat apakah yang dilakukan oleh KPK dan kejaksaan itu berbeda atau tidak,” ucap Agus.

Baca Juga:  Pemko Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat indikasi adanya tindak pidana dalam kasus gagal bayar pada produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Kita menenggarai kalau di situ ada hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum melakukan penanganannya,” kata Sri Mulyani di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (16/12).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari