PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 4.678 peserta program JKN-KIS (BPJS Kesehatan) untuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Dumai di nonaktifkan sejak tanggal 1 Oktober 2021.
"Penonaktifan mengacu kepada SK Menteri Sosial Nomor:92/Huk/2021 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Dumai, Harie Wihawa AAK, melalui Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Tengku Amelia Resdiani, Rabu (18/11).
Menurut Amel, sapaan Tengku Amelia Resdiani, ada tiga penyebab penonatifan 4.678 PBI JK di Kota Dumai. Tidak singkronnya data peserta dengan data kependudukan, meninggal dunia dan terindikasi ganda.
"Ada data-data yang perlu diverifikasi ulang. Sebelumnya sudah dilakukan pengecekan data hingga turun ke lapangan oleh gugus tugas yang terdiri dari BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," lanjut Amel.
Dari total penduduk Kota Dumai sebanyak 323.090 jiwa, kata Amel, hingga saat ini sudah tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 279.720 jiwa atau 86,58 Persen. Mereka terdiri dari 75.553 PBI JK dan 26.054 peserta umum dan mandiri.
"Hasil pengecekan ulang, ada 4.678 peserta JKN KIS yang dinonaktifkan. Dengan 3 alasan tadi. Data ganda, meninggal dan tidak padan dengan Capil," kata Amel.
Meski sudah dinonaktifkan, warga tetap bisa mendapatkan pelayanan. Berdasarkan SK Menteri Sosial No. 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Data PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2021, peserta yang dinonaktifkan bisa melakukan pengaktifan kembali (reaktivasi) kepesertaan.
"Terhitung per 1 Oktober 2021 sampai enam bulan kedepan bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melakukak reaktivasi dengan ketentuan peserta tersebut membutuhkan layanan kesehatan. Jadi tak perlu panik saat mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan," terang Amel.
Caranya pun sangat mudah. Peserta melapor ke Dinas Sosial Kota Dumai untuk diverifikasi datanya. Kemudian Dinas Sosial akan membuat surat permohonan reaktifasi kepada BPJS Kesehatan.
"Selanjutnya BPJS Kesehatan melakukan reaktifasi terhadap data peserta tsb. Selambat-lambatnya 1x 24 jam hari kerja untuk proses reaktivasinya," terang Amel.
Untuk mempercepat proses reaktifikasi, diharapkan peserta BPI JK juga aktif melakukan pengecekan terhadap status kepesertaannya melalui kanal-kanal layanan yang tersedia. Seperti: Mobile JKN, care Center 165, atau Chika di nomor WA 0811-8750-400.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai