Kamis, 19 September 2024

Temukan Unsur Pidana, Antara Kesengajaan dan Kelalaian

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Bukan sekadar kebakaran biasa, Bareskrim menemukan unsur pidana dalam kebakaran yang terjadi 22 Agustus lalu tersebut. Belum bisa dipastikan apakah ada kesengajaan atau sekadar kelalaian dalam kebakaran itu. Namun, penyebab kebakaran dikarenakan nyala api di ruang terbuka. Bukan konslet yang biasanya memicu kebakaran sekaligus meniadakan unsur pidana dalam sebuah kejadian kebakaran. Api yang menyala di ruang terbuka atau open flame itu membuka peluang untuk menjerat hukum terhadap orang yang memicu kebakaran, di luar kesengajaan atau tidak.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah fakta. Yakni, kebakaran yang terjadi di gedung Utama Kejagung diawali di lantai enam, tepatnya ruang rapat Biro Kepegawaian. "Api lalu menjalar dari lantai atas ke lantai bawah," terangnya.

Baca Juga:  Giliran Mantan Kadis PU Meranti Diperiksa KPK

Penyebaran api dipercepat karena adanya akseleran atau ACP di lapisan luar tembok gedung. Serta ditemukan adanya cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. "Kebakaran diperparah dengan penyekat ruangan yang menggunakan bahan mudah terbakar, seperti gypsum," tuturnya.

Ada sejumlah ruang yang menggunakan penyekat mudah terbakar tersebut, salah satunya ruang parkir. Dari semua itu, hasil oleh tempat kejadian perkara dan Puslabfor menyatakan bahwa titik api kali pertama di ruang rapat Biro Kepegawaian terjadi karena open flame atau nyala api terbuka. "Bukan arus pendek listrik atau konslet," jelasnya.

- Advertisement -

Listyo lantas menghubungkan titik nol api itu dengan aktivitas renovasi di ruang rapat biro kepegawaian. Aktivitas renovasi itu dilakukan sedari pukul 11.30 hingga 17.30. Dengan begitu dapat dipastikan terdapat aktivitas di titik permulaan api hanya selang 40 menit dari terjadinya kebakaran. "Kebakaran diprediksi dimulai pukul 18.15,’ ujarnya.

Baca Juga:  Siang Ini, KPU Rohul Pleno Tingkat Kabupaten

Penyidik juga menemukan adanya fakta lain. Yakni, adanya upaya memadamkan kebakaran. Namun, sayangnya tidak didukung dengan sarana dan prasaran pemadam kebakaran yang memadai. "Api tidak bisa dipadamkan dan akhirnya harus meminta bantuan pemadam kebakaran," paparnya.(syn/idr/jpg)

- Advertisement -

 

 

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Bukan sekadar kebakaran biasa, Bareskrim menemukan unsur pidana dalam kebakaran yang terjadi 22 Agustus lalu tersebut. Belum bisa dipastikan apakah ada kesengajaan atau sekadar kelalaian dalam kebakaran itu. Namun, penyebab kebakaran dikarenakan nyala api di ruang terbuka. Bukan konslet yang biasanya memicu kebakaran sekaligus meniadakan unsur pidana dalam sebuah kejadian kebakaran. Api yang menyala di ruang terbuka atau open flame itu membuka peluang untuk menjerat hukum terhadap orang yang memicu kebakaran, di luar kesengajaan atau tidak.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah fakta. Yakni, kebakaran yang terjadi di gedung Utama Kejagung diawali di lantai enam, tepatnya ruang rapat Biro Kepegawaian. "Api lalu menjalar dari lantai atas ke lantai bawah," terangnya.

Baca Juga:  Kemnaker: Sudah 74 Ribu Perusahaan PHK Karyawan

Penyebaran api dipercepat karena adanya akseleran atau ACP di lapisan luar tembok gedung. Serta ditemukan adanya cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. "Kebakaran diperparah dengan penyekat ruangan yang menggunakan bahan mudah terbakar, seperti gypsum," tuturnya.

Ada sejumlah ruang yang menggunakan penyekat mudah terbakar tersebut, salah satunya ruang parkir. Dari semua itu, hasil oleh tempat kejadian perkara dan Puslabfor menyatakan bahwa titik api kali pertama di ruang rapat Biro Kepegawaian terjadi karena open flame atau nyala api terbuka. "Bukan arus pendek listrik atau konslet," jelasnya.

Listyo lantas menghubungkan titik nol api itu dengan aktivitas renovasi di ruang rapat biro kepegawaian. Aktivitas renovasi itu dilakukan sedari pukul 11.30 hingga 17.30. Dengan begitu dapat dipastikan terdapat aktivitas di titik permulaan api hanya selang 40 menit dari terjadinya kebakaran. "Kebakaran diprediksi dimulai pukul 18.15,’ ujarnya.

Baca Juga:  Giliran Mantan Kadis PU Meranti Diperiksa KPK

Penyidik juga menemukan adanya fakta lain. Yakni, adanya upaya memadamkan kebakaran. Namun, sayangnya tidak didukung dengan sarana dan prasaran pemadam kebakaran yang memadai. "Api tidak bisa dipadamkan dan akhirnya harus meminta bantuan pemadam kebakaran," paparnya.(syn/idr/jpg)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari