Kamis, 4 Juli 2024

516 Napi Lapas Pasirpengaraian Dapat Remisi

BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman secara simbolis menyerahkan remisi kepada 2 perwakilan warga binaan atau nara pidana (Napi) Lapas Kelas II B Pasirpengaraian pada Peringatan Hari Ulang Tahun (Hut) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)  di Pendopo rumah dinas bupati Rohul, Selasa (17/8) siang.

Sebanyak 516 Napi di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian yang telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan pengurangan masa tahanan pada Peringatan Hut ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini

- Advertisement -

Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi Hut Kemerdekaan RI tersebut, 4 (empat) diantaranya Napi dengan perkara Narkoba mendapat remisi umum II. Namun Keempat napi tersebut belum bisa menghirup udara bebas, dengan alasan tidak membayar denda pengganti hukuman atau subsider.

Baca Juga:  Wabup Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi

Usai penyerahan Remisi kepada perwakilan Napi, Bupati Rohul H Sukiman meresmikan Perahu Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti yang disaksikan Wabup Rohul H Indra Gunawan, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Eri Erawan AMd Ip SSos MSi dan Forkopimda Rohul. 

Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, menyampaikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan Hut  ke-76 Kemerdekaan RI, hendaknya dapat dijadikan sebagai motivasi bagi para napi yang masih menjalani hukuman untuk memperbaiki diri lebih baik lagi.

- Advertisement -

 ''Bagi napi yang mendapat remisi pada Hut Kemerdekaan RI, tentu mereka telah melalui proses yang panjang. Artinya prilaku, sifat karakter mereka dievaluasi setiap hari. Sehingga dengan mendapat remisi, kembali kejalan yang benar, menyesal dan menyadari kesalahan mereka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa mendatang,'' jelasnya.(adv)
 

Baca Juga:  Kondensat Disidang, Honggo Masih Buron

BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman secara simbolis menyerahkan remisi kepada 2 perwakilan warga binaan atau nara pidana (Napi) Lapas Kelas II B Pasirpengaraian pada Peringatan Hari Ulang Tahun (Hut) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)  di Pendopo rumah dinas bupati Rohul, Selasa (17/8) siang.

Sebanyak 516 Napi di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian yang telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan pengurangan masa tahanan pada Peringatan Hut ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini

Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi Hut Kemerdekaan RI tersebut, 4 (empat) diantaranya Napi dengan perkara Narkoba mendapat remisi umum II. Namun Keempat napi tersebut belum bisa menghirup udara bebas, dengan alasan tidak membayar denda pengganti hukuman atau subsider.

Baca Juga:  Tren Kesembuhan di Riau Meningkat

Usai penyerahan Remisi kepada perwakilan Napi, Bupati Rohul H Sukiman meresmikan Perahu Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti yang disaksikan Wabup Rohul H Indra Gunawan, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Eri Erawan AMd Ip SSos MSi dan Forkopimda Rohul. 

Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, menyampaikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan Hut  ke-76 Kemerdekaan RI, hendaknya dapat dijadikan sebagai motivasi bagi para napi yang masih menjalani hukuman untuk memperbaiki diri lebih baik lagi.

 ''Bagi napi yang mendapat remisi pada Hut Kemerdekaan RI, tentu mereka telah melalui proses yang panjang. Artinya prilaku, sifat karakter mereka dievaluasi setiap hari. Sehingga dengan mendapat remisi, kembali kejalan yang benar, menyesal dan menyadari kesalahan mereka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa mendatang,'' jelasnya.(adv)
 

Baca Juga:  Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Minta Dibebaskan, Ini Alasannya
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari