Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Wajib Booster Berlaku di Bandara SSK II

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan terkait pandemi Covid-19. Penyesuaian ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan belakangan. Mulai Ahad (17/7), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) MUJAWAROH diwajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Penerapan wajib vaksinasi booster ini mulai diterapkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Ahad (17/7). EGM Bandara SSK II Pekanbaru M Hendra Irawan menjelaskan bahwa pemberlakuan ketentuan tersebut adalah merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Baca Juga:  Puluhan Tentara AS Gegar Otak

"Untuk yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam,"ujar Hendra Irawan, Ahad (17/7).

Dalam memastikan kesiapan diberlakukannya ketentuan tersebut, PT Angkasa Pura II dengan dukungan KKP Kelas II Pekanbaru, Diskes Provinsi Riau, Diskes Kota Pekanbaru, Lanud Roesmin Nurjadin, dan Binda Riau sejak pekan lalu telah menyiapkan sentra vaksinasi di bandara bagi para calon penumpang dan masyarakat di selasar keberangkatan lantai 1.

"Hal ini sekaligus melakukan familiarisasi terkait rencana diberlakukannya syarat vaksinasi booster bagi para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara,"ujarnya.

Baca Juga:  4 Calon Hakim Agung & Hakim Ad Hock Ditetapkan, Karier dan Wawasan Kebangsaan Mereka Luas

Hendra mengatakan bagi yang memerlukan layanan tes antigen atau RT-PCR, pihak bandara berkerja sama dengan RS Awal Bros Pekanbaru juga telah membuka kembali fasilitas Airport Health Center di lantai dasar. "Sebagai upaya menciptakan seamless experience di dalam terminal, per hari ini (kemarin, red) pihak bandara juga telah menyiapkan beberapa titik barcode check in yang merupakan bagian dari pengembangan fitur perjalanan udara pada aplikasi PeduliLindungi,"ujarnya.(anf)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan terkait pandemi Covid-19. Penyesuaian ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan belakangan. Mulai Ahad (17/7), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) MUJAWAROH diwajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

- Advertisement -

Penerapan wajib vaksinasi booster ini mulai diterapkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Ahad (17/7). EGM Bandara SSK II Pekanbaru M Hendra Irawan menjelaskan bahwa pemberlakuan ketentuan tersebut adalah merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Baca Juga:  ICW: Rata-rata Koruptor Indonesia Hanya Dihukum 31 Bulan

"Untuk yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam,"ujar Hendra Irawan, Ahad (17/7).

- Advertisement -

Dalam memastikan kesiapan diberlakukannya ketentuan tersebut, PT Angkasa Pura II dengan dukungan KKP Kelas II Pekanbaru, Diskes Provinsi Riau, Diskes Kota Pekanbaru, Lanud Roesmin Nurjadin, dan Binda Riau sejak pekan lalu telah menyiapkan sentra vaksinasi di bandara bagi para calon penumpang dan masyarakat di selasar keberangkatan lantai 1.

"Hal ini sekaligus melakukan familiarisasi terkait rencana diberlakukannya syarat vaksinasi booster bagi para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara,"ujarnya.

Baca Juga:  Usul Kapolri soal WFH untuk ASN Disetujui MenPAN RB

Hendra mengatakan bagi yang memerlukan layanan tes antigen atau RT-PCR, pihak bandara berkerja sama dengan RS Awal Bros Pekanbaru juga telah membuka kembali fasilitas Airport Health Center di lantai dasar. "Sebagai upaya menciptakan seamless experience di dalam terminal, per hari ini (kemarin, red) pihak bandara juga telah menyiapkan beberapa titik barcode check in yang merupakan bagian dari pengembangan fitur perjalanan udara pada aplikasi PeduliLindungi,"ujarnya.(anf)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari