JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pejabat Pembuat Komitmen Satuan tugas repatriasi (Satgas) Covid-19, Putra Widyawinaya, mengatakan, pihaknya telah melakukan deportasi empat warga negara asing (WNA) karena menolak dikarantina.
"Dari WNA ada (menolak karantina, red), dalam kurun waktu sampai saat ini sudah sekitar 4 orang WNA, dan itu semua kita kembalikan, deportasi," ujar Putra ddi Jakarta.
Putra mengatakan keempat WNA itu sudah diberi tahu bahwa berdasarkan ketentuan di Indonesia, mereka harus melakukan karantina selama delapan hari. Namun, mereka menolak. Akhirnya, Putra berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memulangkan ke empat WNA itu ke negara asalnya.
"Koordinasi dengan keimigrasian, dan kita berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di sini dari negaranya, bahwa dia melanggar atau tidak mau dikarantina, kalau tidak mau silakan kembali," ucap dia.
Sementara itu, Putra mengklaim sejauh ini belum ada WNI yang menolak karantina. Meski pun ada yang sempat menolak tapi akhirnya bersedia karantina setelah diberikan pemahaman.
"Kalau WNI sampai saat ini rata-rata semuanya sudah mau, walaupun memang ada beberapa hal mungkin perlu disampaikan dengan penekanan khusus," ungkap Putra.
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi. Adendum ini diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam addendum itu WNA/WNI Wajib tes ulang RT-PCR diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam. Jika hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun