Jumat, 22 November 2024

Info Terbaru Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3, Juli Pengangkatan 193.954 Guru

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat draft Petunjuk Teknis PPPK Guru 2022. Salah satu yang diatur dalam petunjuk teknis itu adalah seleksi PPPK tahap 3.

Berdasarkan draft Petunjuk Teknis PPPK Guru 2022, seleksi PPPK tahap 3 akan dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2022. Merujuk pada Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru yang bisa menjadi peserta seleksi PPPK tahap 3 adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Advertisement -

1. Peserta THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.

 

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021

- Advertisement -

 

3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.

 

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.

 

Selain jadwal seleksi PPPK 2022, dalam Draft Petunjuk Teknis tersebut juga diatur mengenai mekanisme baru penempatan guru yang telah lulus passing grade PPPK Guru 2021. Berikut tahapan seleksi PPPK 2022 sesuai Draft Petunjuk Teknis PPPK 2022.

 

1. Mei – Juni Sosialisasi

Seleksi PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga:  Yang Hanya Tinggal Nama

Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ini diterbitkan pada 23 Mei 2022 dan disosialisasikan pada Juni hingga Juli 2022.

 

2. Juni – Juli Rapat Koordinasi

Setelah melakukan sosialisasi, Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan rapat koordinasi pada Juni hingga Juli 2022.

Ditjen GTK telah mengeluarkan surat undangan rapat koordinasi yang ditujukan kepada para kepala dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, kota dan pemerintah daerah bersama dengan Panselnas terkait formasi PPPK 2022.

 

Berikut Rencana Jadwal Rakor Teknis:

 

a. 18 – 21 Juni rakor teknis di Semarang (Jawa Tengah, DIY, Kalimantan)

 

b. 23 – 26 Juni rakor di Jakarta (DKI, Jawa Barat, Sumatera bagian Selatan)

 

c. 28 Juni – 1 Juli rakor di Jakarta (Sumatera bagian Utara)

 

d. 3 – 6 Juli rakor di Makassar (Wilayah bagian Timur)

 

e. 12 – 16 Juli rakor di Surabaya (Jawa Timur dan Nusa Tenggara)

 

3. Juli – Agustus Pengangkatan 193.954 Guru

Rekrutmen PPPK yang dilaksanakan tahun 2021 lalu berlangsung tiga tahap. Seleksi PPPK tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang lolos tahap pertama dan kedua.

Pada Juli hingga Agustus 2022, akan dilaksanakan pengangkatan 193.954 guru yang telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021.

Baca Juga:  9 Tahun Jadi Istri Siri, Rachel Maryam Akhirnya Resmikan Pernikahan

 

4. September – Desember Rekrutmen PPPK 2022

Rekrutmen PPPK 2022, termasuk seleksi PPPK tahap 3 dijadwalkan akan dilaksanakan mulai September hingga Desember 2022.

Pemerintah telah menyiapkan 149.677 formasi yang dapat diperebutkan oleh 564.238 guru honorer di seluruh Indonesia. Selain jadwal rekrutmen PPPK 2022, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK hasil rekrutmen 2022.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril mengatakan untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, tetapi juga tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022

“Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ujar Iwan Syahril.

Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked. Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Itulah info terbaru jadwal rekrutmen PPPK 2022, termasuk seleksi PPPK tahap 3 sesuai draft petunjuk teknis PPPK Guru 2022. Adapun surat edaran resminya masih menunggu informasi selanjutnya dari Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat draft Petunjuk Teknis PPPK Guru 2022. Salah satu yang diatur dalam petunjuk teknis itu adalah seleksi PPPK tahap 3.

Berdasarkan draft Petunjuk Teknis PPPK Guru 2022, seleksi PPPK tahap 3 akan dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2022. Merujuk pada Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru yang bisa menjadi peserta seleksi PPPK tahap 3 adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Advertisement -

1. Peserta THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.

 

- Advertisement -

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021

 

3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.

 

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.

 

Selain jadwal seleksi PPPK 2022, dalam Draft Petunjuk Teknis tersebut juga diatur mengenai mekanisme baru penempatan guru yang telah lulus passing grade PPPK Guru 2021. Berikut tahapan seleksi PPPK 2022 sesuai Draft Petunjuk Teknis PPPK 2022.

 

1. Mei – Juni Sosialisasi

Seleksi PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga:  Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19

Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ini diterbitkan pada 23 Mei 2022 dan disosialisasikan pada Juni hingga Juli 2022.

 

2. Juni – Juli Rapat Koordinasi

Setelah melakukan sosialisasi, Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK)Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan rapat koordinasi pada Juni hingga Juli 2022.

Ditjen GTK telah mengeluarkan surat undangan rapat koordinasi yang ditujukan kepada para kepala dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, kota dan pemerintah daerah bersama dengan Panselnas terkait formasi PPPK 2022.

 

Berikut Rencana Jadwal Rakor Teknis:

 

a. 18 – 21 Juni rakor teknis di Semarang (Jawa Tengah, DIY, Kalimantan)

 

b. 23 – 26 Juni rakor di Jakarta (DKI, Jawa Barat, Sumatera bagian Selatan)

 

c. 28 Juni – 1 Juli rakor di Jakarta (Sumatera bagian Utara)

 

d. 3 – 6 Juli rakor di Makassar (Wilayah bagian Timur)

 

e. 12 – 16 Juli rakor di Surabaya (Jawa Timur dan Nusa Tenggara)

 

3. Juli – Agustus Pengangkatan 193.954 Guru

Rekrutmen PPPK yang dilaksanakan tahun 2021 lalu berlangsung tiga tahap. Seleksi PPPK tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang lolos tahap pertama dan kedua.

Pada Juli hingga Agustus 2022, akan dilaksanakan pengangkatan 193.954 guru yang telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021.

Baca Juga:  Menkes Baru Fokus Selesaikan Masalah BPJS dan Stunting

 

4. September – Desember Rekrutmen PPPK 2022

Rekrutmen PPPK 2022, termasuk seleksi PPPK tahap 3 dijadwalkan akan dilaksanakan mulai September hingga Desember 2022.

Pemerintah telah menyiapkan 149.677 formasi yang dapat diperebutkan oleh 564.238 guru honorer di seluruh Indonesia. Selain jadwal rekrutmen PPPK 2022, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK hasil rekrutmen 2022.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril mengatakan untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, tetapi juga tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022

“Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ujar Iwan Syahril.

Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked. Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Itulah info terbaru jadwal rekrutmen PPPK 2022, termasuk seleksi PPPK tahap 3 sesuai draft petunjuk teknis PPPK Guru 2022. Adapun surat edaran resminya masih menunggu informasi selanjutnya dari Kemdikbudristek melalui Ditjen GTK.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari