PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dugaan pemerasan dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Sengingi (Kuansing) dilaporkan Bupati Kuansing, Andi Putra, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, Andi mengaku sempat diminta uang Rp1 miliar agar namanya hilang dari perkara yang ditangani Kejari Kuansing itu.
Laporan dilakukan langsung oleh Andi Putra yang datang ke Kejati Riau, Jumat (18/6/2021) siang. Mengenakan kemeja berwarna krim dan celana jeans, mantan Ketua DPRD Kuansing ini tampak didampingi pengacaranya, Dodi Fernando.
Dia terlebih dahulu mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan kemudian langsung ke Bidang Pengawasan. Dari informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang dilaporkannya adalah pimpinan hingga staf Kejari Kuansing.
Andi Putra kepada wartawan dengan gamblang menyampaikan bahwa dia berharap Kepala Kejati Riau bisa menindaklanjuti laporannya dengan bijaksana.
"Pemerasan terhadap saya, saya laporkan hari ini," katanya.
Laporan ini diharapkan juga mendorong pihak-pihak lain yang mengalami hal serupa, yakni diduga menjadi korban pemerasan dari oknum-oknum di Kejari Kuansing, juga berani untuk melapor.
Pengacara Andi Putra, Dodi Fernando, mengungkapkan, kliennya awalnya diminta uang Rp1 miliar. Hal ini diduga dilakukan Kepala Kejari Kuansing melalui oknum pegawai kejaksaan.
Kompensasi dari permintaan uang itu disebut oknum pegawai yang meminta uang ini adalah, nama Andi akan hilang dalam dakwaan dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kuansing yang tengah diusut Kejari. Andi juga disebut tidak akan menjadi saksi di pengadilan.
"Pak Bupati tidak mau, kemudian jumlah uang turun menjadi Rp500 juta tetap juga kami tidak mau (memenuhi permintaan, red)," bebernya.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto membenarkan adanya laporan Bupati Kuansing ke Bidang Pengawasan. Hanya saja, Raharjo tak menyebut laporannya terkait apa.
"Kan masih laporan, nanti dipelajari, ada proses-prosesnya," jelasnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun