Selasa, 9 Juli 2024

Komisi VII DPR: Ustaz Abdul Somad Bukan Penjahat, Apalagi Teroris

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto tidak terima dengan sikap imigrasi Singapura yang mendeportasi Ustaz Abdul Somad (UAS). Menurutnya, UAS bukan penjahat ataupun teroris sehingga dilarang masuk ke Singapura.

“UAS kan bukan penjahat, bukan teroris, kenapa dilarang masuk,” kata Yandri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

- Advertisement -

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun tak menampik bahwa hal tersebut merupakan wewenang Singapura tidak mengizinkan masuk.

Namun, alasannya harus jelas kenapa UAS tidak boleh masuk ke Singapura.

“Inikan alasannya tidak jelas, tidak masuk akal, apakah Singapura memusuhi umat Islam Indonesia,” ujarnya.

- Advertisement -

Karena itu, tambah anak buah Zulkifli Hasan itu, pemerintah Singapura harus terbuka dan detail menjelaskan alasannya melarang UAS masuk.

Baca Juga:  Ketua MPR Ingatkan Indonesia Rawan Ancaman Kejahatan Sistematik

“Singapura perlu terbuka mengemukakan apa alasannya,” tuturnya.

Begitu juga pemerintah Indonesia, harus memberikan pembelaan kepada UAS.

“Hak warga negara Indonesia perlu dibela. UAS itu WNI. Dubes perlu bela beliau. Tidak bisa lepas tangan,” pungkas Yandri.

Untuk diketahui, UAS dan anak istri beserta rombongannya dideportasi dari Singapura pada Senin 16 Mei 2022. Hal tersebut disampaikan langsung UAS melalui Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, UAS dideportasi dari Singapura dan menyebut dirinya diasingkan dalam ruangan 1×2 meter layaknya penjara. Sebelum dirinya dideportasi kembali ke Indonesia tanpa penjelasan apapun. Sementara anak istri dan lainnya dipisahkan di ruangan yang berbeda.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Aplikasi Peduli Lindungi Ujung Tombak New Normal

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto tidak terima dengan sikap imigrasi Singapura yang mendeportasi Ustaz Abdul Somad (UAS). Menurutnya, UAS bukan penjahat ataupun teroris sehingga dilarang masuk ke Singapura.

“UAS kan bukan penjahat, bukan teroris, kenapa dilarang masuk,” kata Yandri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun tak menampik bahwa hal tersebut merupakan wewenang Singapura tidak mengizinkan masuk.

Namun, alasannya harus jelas kenapa UAS tidak boleh masuk ke Singapura.

“Inikan alasannya tidak jelas, tidak masuk akal, apakah Singapura memusuhi umat Islam Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, tambah anak buah Zulkifli Hasan itu, pemerintah Singapura harus terbuka dan detail menjelaskan alasannya melarang UAS masuk.

Baca Juga:  Ketua MPR Ingatkan Indonesia Rawan Ancaman Kejahatan Sistematik

“Singapura perlu terbuka mengemukakan apa alasannya,” tuturnya.

Begitu juga pemerintah Indonesia, harus memberikan pembelaan kepada UAS.

“Hak warga negara Indonesia perlu dibela. UAS itu WNI. Dubes perlu bela beliau. Tidak bisa lepas tangan,” pungkas Yandri.

Untuk diketahui, UAS dan anak istri beserta rombongannya dideportasi dari Singapura pada Senin 16 Mei 2022. Hal tersebut disampaikan langsung UAS melalui Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, UAS dideportasi dari Singapura dan menyebut dirinya diasingkan dalam ruangan 1×2 meter layaknya penjara. Sebelum dirinya dideportasi kembali ke Indonesia tanpa penjelasan apapun. Sementara anak istri dan lainnya dipisahkan di ruangan yang berbeda.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Ada Capim KPK Diduga Terima Gratifikasi

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari