JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mencatat masih banyak hoaks yang berkembang di tengah masyarakat di masa pandemi Covid-19. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 554 kasus hoaks tentang Covid-19.
"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 akun baik itu di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube," ujar Johnny di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4).
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, dari 1.209 akun tersebut, pemerintah sudah melakukan take-down sebanyak 896 akun. Rinciannya terdiri dari 681 hoaks di Facebook, 4 di Istagram, 204 di Twitter dan 4 di YouTube.
Dari jumlah kasus, sudah ada 89 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, di mana 14 diantaranya sudah ditahan.
"Kemudian 75 orang sisanya sedang diproses," ungkapnya.
Johnny mengimbau untuk masyarakat tidak memproduksi hoaks karena ada ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar. "Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoaks adalah tindakan melanggar hukum," pungkasnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mencatat masih banyak hoaks yang berkembang di tengah masyarakat di masa pandemi Covid-19. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 554 kasus hoaks tentang Covid-19.
"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 akun baik itu di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube," ujar Johnny di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4).
- Advertisement -
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, dari 1.209 akun tersebut, pemerintah sudah melakukan take-down sebanyak 896 akun. Rinciannya terdiri dari 681 hoaks di Facebook, 4 di Istagram, 204 di Twitter dan 4 di YouTube.
Dari jumlah kasus, sudah ada 89 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, di mana 14 diantaranya sudah ditahan.
- Advertisement -
"Kemudian 75 orang sisanya sedang diproses," ungkapnya.
Johnny mengimbau untuk masyarakat tidak memproduksi hoaks karena ada ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar. "Seluruh tindakan memproduksi maupun meneruskan dan menyebarkan hoaks adalah tindakan melanggar hukum," pungkasnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal