Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Hati-hati…Medsos PNS Kini Diawasi Negara 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan terus mengawasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama untuk pejabat eselon I dan II. Tujuannya jangan sampai para abdi negara itu terpapar paham radikalisme.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini seluruh pejabat eselon I dan eselon II semua sudah terdata dengan baik.

"Jadi nanti terlihat ada atau tidaknya klik dengan kelompok-kelompok radikal terorisme menggunakan medsosnya. Bagaimana lingkungan keluarganya. Bagaimana aktivitas politiknya," ujar Tjahjo, Selasa (18/2).

Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, pada 2018 sudah diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Menteri Tjahjo mengatakan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.

Baca Juga:  Pemodal Dalam Pengejaran Polda

"Sebagai abdi negara, ASN sudah seharusnya santun dalam menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan," terangnya.

Tjahjo juga menegaskan, permasalahan ini tidak bisa ditangani KemenPAN-RB sendiri, tetapi harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait. Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin.

"Proses hukum yang terkait kelompok radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kami dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I," papar Tjahjo.

Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga:  Pendemo: Usut Tuntas Kasus Tipikor di Siak

Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, di antaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan terus mengawasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama untuk pejabat eselon I dan II. Tujuannya jangan sampai para abdi negara itu terpapar paham radikalisme.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini seluruh pejabat eselon I dan eselon II semua sudah terdata dengan baik.

- Advertisement -

"Jadi nanti terlihat ada atau tidaknya klik dengan kelompok-kelompok radikal terorisme menggunakan medsosnya. Bagaimana lingkungan keluarganya. Bagaimana aktivitas politiknya," ujar Tjahjo, Selasa (18/2).

Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, pada 2018 sudah diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Menteri Tjahjo mengatakan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tak Ada Opsi Referendum di Papua

"Sebagai abdi negara, ASN sudah seharusnya santun dalam menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan," terangnya.

Tjahjo juga menegaskan, permasalahan ini tidak bisa ditangani KemenPAN-RB sendiri, tetapi harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait. Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin.

"Proses hukum yang terkait kelompok radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kami dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I," papar Tjahjo.

Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga:  Calo PPPK 2022 Incar Guru Honorer, Ternyata Ada Celahnya di Aturan Ini

Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, di antaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari