Minggu, 10 November 2024

Perbandingan PNS Pelaksana Administratif dan Teknis Tidak Seimbang

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perbandingan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan struktural dan fungsional kurang berimbang. Karena itu, restrukturisasi diperlukan untuk mempercepat pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, dibutuhkan SDM dengan kualifikasi dan keahlian yang tepat guna. Saat ini ada sekitar 4,2 juta PNS di seluruh Indonesia. Sebanyak 39 persen di antaranya merupakan jabatan pelaksanaan administrasi. Sedangkan PNS yang mengisi jabatan teknis, termasuk tenaga kesehatan, hanya 15 persen atau sekitar 643.129 orang. ”Diperlukan restrukturisasi agar PNS didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian,” kata Tjahjo.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, ada kesenjangan antara standar kompetensi jabatan dan kompetensi individu tiap-tiap ASN. Yakni, kompetensi manajerial, sosiokultural, dan penguasaan teknis.

Baca Juga:  Lapas Kelas II A Bagansiapaiapi Gelar Razia Insidentil

Nah, untuk memperbaikinya, Tjahjo berencana melatih dan menggodok ulang kompetensi ASN di ASN Corporate University. Dengan waktu belajar minimal 20 jam pelajaran per tahun. ”Konsepnya 10 persen self learning in class, 20 persen pelatihan serta mentoring, dan 70 persen pembelajaran praktik di unit kerja,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Di sisi lain, saat ini pihaknya sedang menggodok konsep dan tahapan perampingan eselon III, IV, dan V di birokrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Menurut Tjahjo, tidak mudah merampingkan birokrasi. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Mengingat, setiap kementerian/lembaga memiliki satuan kerja yang tidak sedikit dengan fungsi dan tugas tertentu.

- Advertisement -

Pengalihan dari jabatan struktural ke fungsional harus setara. Juga menilik aspek tunjangan dan gaji. ”Kami tetap mempertimbangkan berbagai aspek. Harus hati-hati. Dan, penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take-home pay yang sudah diterima selama ini,” tegasnya.

Baca Juga:  SBY Sampaikan Selamat pada Joko Widodo

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perbandingan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan struktural dan fungsional kurang berimbang. Karena itu, restrukturisasi diperlukan untuk mempercepat pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, dibutuhkan SDM dengan kualifikasi dan keahlian yang tepat guna. Saat ini ada sekitar 4,2 juta PNS di seluruh Indonesia. Sebanyak 39 persen di antaranya merupakan jabatan pelaksanaan administrasi. Sedangkan PNS yang mengisi jabatan teknis, termasuk tenaga kesehatan, hanya 15 persen atau sekitar 643.129 orang. ”Diperlukan restrukturisasi agar PNS didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian,” kata Tjahjo.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, ada kesenjangan antara standar kompetensi jabatan dan kompetensi individu tiap-tiap ASN. Yakni, kompetensi manajerial, sosiokultural, dan penguasaan teknis.

Baca Juga:  Kasus Positif dan Kematian Cetak Rekor, Bersiap untuk Skenario Terburuk

Nah, untuk memperbaikinya, Tjahjo berencana melatih dan menggodok ulang kompetensi ASN di ASN Corporate University. Dengan waktu belajar minimal 20 jam pelajaran per tahun. ”Konsepnya 10 persen self learning in class, 20 persen pelatihan serta mentoring, dan 70 persen pembelajaran praktik di unit kerja,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

- Advertisement -

Di sisi lain, saat ini pihaknya sedang menggodok konsep dan tahapan perampingan eselon III, IV, dan V di birokrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Menurut Tjahjo, tidak mudah merampingkan birokrasi. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Mengingat, setiap kementerian/lembaga memiliki satuan kerja yang tidak sedikit dengan fungsi dan tugas tertentu.

Pengalihan dari jabatan struktural ke fungsional harus setara. Juga menilik aspek tunjangan dan gaji. ”Kami tetap mempertimbangkan berbagai aspek. Harus hati-hati. Dan, penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take-home pay yang sudah diterima selama ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Politisi Tolak Penerbitan Perppu, KPK: Sepenuhnya Tergantung Presiden

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari