Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Telisik Kekayaan Aset Kelapa Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset perkebunan kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Aset kekayaan itu diduga dari hasil tindak pidana suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, pendalaman kasus yang menjerat Nurhadi dengan memeriksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis serta dua saksi dari unsur swasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka Nurhadi di wilayah Padang Lawas," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Baca Juga:  Selain Pekanbaru, Sabtu Dini Hari Curah Hujan Tinggi di 7 Daerah Ini 

Pengusutan terhadap kebun kelapa sawit ini sebelumnya ditelusuri penyidik KPK melalui Account Receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo dan seorang wiraswasta bernama Benson.

KPK diduga telah menelisik Nurhadi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap Lagi

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset perkebunan kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Aset kekayaan itu diduga dari hasil tindak pidana suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, pendalaman kasus yang menjerat Nurhadi dengan memeriksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis serta dua saksi dari unsur swasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution.

- Advertisement -

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka Nurhadi di wilayah Padang Lawas," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/7).

Baca Juga:  BW Sindir IPK Indonesia yang Kalah Naik Poin dari Timor Leste

Pengusutan terhadap kebun kelapa sawit ini sebelumnya ditelusuri penyidik KPK melalui Account Receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo dan seorang wiraswasta bernama Benson.

- Advertisement -

KPK diduga telah menelisik Nurhadi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Baca Juga:  2 Jaksa Jadi Tersangka Terkait Dugaan Suap Proyek Dinas PU Jogjakarta

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari