Selasa, 8 April 2025
spot_img

Ratna Sarumpaet Putuskan Ajukan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet memutuskan mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berubah pikiran setelah sebelumnya menyatakan tidak akan banding, dengan alasan sudah menjalani hampir setengah masa hukuman.

’’Setelah kemarin ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan,’’ ujar Pengacara Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar.

Keputusan ini diambil lantaran pihak Ratna menilai benih keonaran yang dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Karena di pasal 14 tidak menyebutkan perihal benih-benih. Sedangkan di pasal 14 ayat (1) dijelaskan vonis hanya dijatuhkan apabila keonaran itu terjadi mutlak. ’’Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,’’ imbuh Insank.

Baca Juga:  Indonesia Masuk Negara Terakhir yang Buka Sekolah

Lebih lanjut, Insank menyebut keputusan ini murni dibuat atas pertimbangan Ratna bersama tim kuasa hukum, tidak diskusi bersama keluarga. Ditetapkan bersama tadi malam. ’’Anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi mendukung apapun yang diputuskan Bu Ratna,’’ tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tidak takut keputusan banding ini akan menjadi bumerang kepada kliennya. Karena mereka yakin vonis tidak sesuai dengan pasal yang dikaitkan. ’’Justru kami menilai dua tahun (vonis) ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,’’ tambah Insank.

 

 

’’Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali,’’ katanya.

 

Baca Juga:  Trump Terpojok, Partainya Sendiri Juga Pertimbangkan Pemakzulan

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet memutuskan mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berubah pikiran setelah sebelumnya menyatakan tidak akan banding, dengan alasan sudah menjalani hampir setengah masa hukuman.

’’Setelah kemarin ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan,’’ ujar Pengacara Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar.

Keputusan ini diambil lantaran pihak Ratna menilai benih keonaran yang dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Karena di pasal 14 tidak menyebutkan perihal benih-benih. Sedangkan di pasal 14 ayat (1) dijelaskan vonis hanya dijatuhkan apabila keonaran itu terjadi mutlak. ’’Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,’’ imbuh Insank.

Baca Juga:  Yasonna Kembali Jabat Menkumham

Lebih lanjut, Insank menyebut keputusan ini murni dibuat atas pertimbangan Ratna bersama tim kuasa hukum, tidak diskusi bersama keluarga. Ditetapkan bersama tadi malam. ’’Anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi mendukung apapun yang diputuskan Bu Ratna,’’ tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tidak takut keputusan banding ini akan menjadi bumerang kepada kliennya. Karena mereka yakin vonis tidak sesuai dengan pasal yang dikaitkan. ’’Justru kami menilai dua tahun (vonis) ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,’’ tambah Insank.

 

 

’’Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali,’’ katanya.

 

Baca Juga:  Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, 128 Orang Diperiksa 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ratna Sarumpaet Putuskan Ajukan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet memutuskan mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berubah pikiran setelah sebelumnya menyatakan tidak akan banding, dengan alasan sudah menjalani hampir setengah masa hukuman.

’’Setelah kemarin ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan,’’ ujar Pengacara Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar.

Keputusan ini diambil lantaran pihak Ratna menilai benih keonaran yang dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Karena di pasal 14 tidak menyebutkan perihal benih-benih. Sedangkan di pasal 14 ayat (1) dijelaskan vonis hanya dijatuhkan apabila keonaran itu terjadi mutlak. ’’Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,’’ imbuh Insank.

Baca Juga:  Seleksi MAN Dibuka, Ada Tes Bahasa Arab-Inggris dan Baca Kitab Kuning

Lebih lanjut, Insank menyebut keputusan ini murni dibuat atas pertimbangan Ratna bersama tim kuasa hukum, tidak diskusi bersama keluarga. Ditetapkan bersama tadi malam. ’’Anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi mendukung apapun yang diputuskan Bu Ratna,’’ tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tidak takut keputusan banding ini akan menjadi bumerang kepada kliennya. Karena mereka yakin vonis tidak sesuai dengan pasal yang dikaitkan. ’’Justru kami menilai dua tahun (vonis) ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,’’ tambah Insank.

 

 

’’Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali,’’ katanya.

 

Baca Juga:  Tipu Korban Rp550 Juta, Eks Direktur Dituntut 2 Tahun Penjara

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet memutuskan mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berubah pikiran setelah sebelumnya menyatakan tidak akan banding, dengan alasan sudah menjalani hampir setengah masa hukuman.

’’Setelah kemarin ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan,’’ ujar Pengacara Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar.

Keputusan ini diambil lantaran pihak Ratna menilai benih keonaran yang dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Karena di pasal 14 tidak menyebutkan perihal benih-benih. Sedangkan di pasal 14 ayat (1) dijelaskan vonis hanya dijatuhkan apabila keonaran itu terjadi mutlak. ’’Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,’’ imbuh Insank.

Baca Juga:  Trump Terpojok, Partainya Sendiri Juga Pertimbangkan Pemakzulan

Lebih lanjut, Insank menyebut keputusan ini murni dibuat atas pertimbangan Ratna bersama tim kuasa hukum, tidak diskusi bersama keluarga. Ditetapkan bersama tadi malam. ’’Anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi mendukung apapun yang diputuskan Bu Ratna,’’ tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tidak takut keputusan banding ini akan menjadi bumerang kepada kliennya. Karena mereka yakin vonis tidak sesuai dengan pasal yang dikaitkan. ’’Justru kami menilai dua tahun (vonis) ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,’’ tambah Insank.

 

 

’’Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali,’’ katanya.

 

Baca Juga:  Bertahan Hidup dengan Satu Ginjal

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari